Polresta Mojokerto Amankan 387 Botol Arak Bali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Okt 2021 17:42 WIB

Polresta Mojokerto Amankan 387 Botol Arak Bali

i

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan 387 botol jenis arak bali yang diamankan Sat Samapta Polres Kota Mojokerto. SP/Dwi AS

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Polresta Mojokerto tabuh genderang perang terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Terbukti ratusan botol jenis arak bali 'Arkali' bodong diamankan Satuan Samapta dari pemuda asal Kecamatan Magersari.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari patroli di sosial media (Cyber Patrol). Didapati adanya suplai arak bali langsung dari produsen Bali yang dikirim ke Mojokerto.

Baca Juga: Jadi Produsen Miras Ilegal, Lansia di Malang Dicokok

Pihaknya pun melakukan pemantauan pada Senin, 11 Oktober 2021 sejak pukul 07.00 WIB. Lalu sekitar pukul 12.30 WIB dilakukanlah penangkapan terhadap reseller SC, 32 tahun di Jalan Surodinawan, tepat di samping halte bus yang ada di samping RSUD Prof. DR Wahidin Sudiro Husodo. "Waktu COD itu tersangka diamankan bersama dua dus arak bali dengan nama "ARKALI"," ucap Rofiq.

Usai diamankan, lanjut Rofiq, kemudian dilakukanlah penggeledahan dan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Jombang. Di sana petugas kembali menemukan ratusan jenis arak bali berbagai macam jenis.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto sebanyak 387 botol. Yakni, 142 botol arak bali Arkali Flame Brush 600 ml, 115 botol Arkali Natural 600 ml, 29 botol Arkali Natural 1,5 liter, 44 botol Arkali Blueberry 600 ml, dan 57 botol Arkali Pandan 600 ml.

Baca Juga: Kadar Alkohol Miras Dapat Sebabkan Kematian

"Transaksi melalui medsos, perbotol dihargai Rp 35 ribu. Isinya macam-macam, ada rasa blueberry, pandan, premium quality, dan natural," ucap Rofiq.

Temuan ini akan dikembangkan pihaknya ke produsen dan juga jaringan yang biasanya mendistribusikan sampai ke user. Selain itu, lanjut Rofiq, akan dilakukan uji laboratorium terhadap minuman ilegal ini. Untuk mengetahui kandungan yang ada didalamnya tidak membahayakan konsumen.

"Untuk perkembangan kita tunggu hasil laboratorium, karena ilegal dan belum ada jaminan untuk kesehatan. Biar mengetahui ingredients nya," tuturnya.

Baca Juga: Penyelundupan Miras dari Bali ke Jawa Digagalkan Polisi

Terpisah, Kasi Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam menambahkan maraknya peredaran arak bali di wilayah hukum Polresta Mojokerto sejak Covid-19. Sebab, dipercaya masyarakat awam sebagai penyembuh Covid-19 dan penambah imun. "Beredar dipasaran online sejak Covid-19. Katanya untuk penyembuhan dan tambah imun," kata Umam.

Umam menyebutkan lepas dari kepercayaan masyarakat saat ini, minuman beralkohol tersebut diduga kuat ilegal dan berdasarkan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. "Dimana melarang keras peredaran minuman beralkohol ilegal," katanya.

Sehingga, pihaknya melakukan penindakan dan menjerat pemuda itu dengan jerat hukum tipiring. Dengan ancaman pidana dua bulan kurungan dan atau denda paling banyak Rp50 juta. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU