Polresta Mojokerto Bekuk Mucikari Seks Threesome Bertarif 1,8 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Jul 2022 19:53 WIB

Polresta Mojokerto Bekuk Mucikari Seks Threesome Bertarif 1,8 Juta

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap Imam alias Is, mucikari prostitusi online yang menyediakan layanan seks bertiga alias threesome.

Ia nekat mengambil keuntungan dari kegiatan penyedia layanan prostitusi di group Facebook "fantasi pasutri". Modusnya ada dua orang, yang satu perempuan dan satu sebagai penjualnya.

Baca Juga: 3 Cewek Open BO Dirazia Petugas Gabungan di Mojokerto

"Mirip dengan yang diungkap pada bulan empat lalu. Tapi ini pura- pura jadi suami istri, dia (tersangka) mengiklankan di sosmed menjual istrinya," ujar Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso, Selasa (5/7/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, lanjut Rizky, tersangka yang merupakan warga Kabupaten Jombang ini memasang tarif Rp 1,8 juta untuk transaksi disalah satu hotel di Kota Mojokerto pada Jumat, 27 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

Lalu dengan panjar atau uang muka senilai Rp 500 ribu untuk biaya tersangka membawa teman perempuannya dari Kediri ke Hotel Lynn, Kota Mojokerto.

"Dijual Rp 1,8 juta untuk sekali main. Dia (tersangka) ini sudah dua kali, pertama di Tulungagung, dan kedua di Mojokerto ini," ucapnya.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Launching Bus SIM Keliling

Aksinya ini, kali kedua yang dilakukan selama tahun 2022. Sebelumnya awal Maret lalu, tersangka sudah melakukan transaksi threesome di wilayah Kabupaten Tulungagung.

"Kalau yang di Tulungagung ngakunya dapat untung Rp 300 ribu. Kemudian transaksi kedua berhasil kami amankan di Kota Mojokerto, lewat pantauan cyber crime yang digencarkan," Rizki memungkasi.

Saat dikonfirmasi, tersangka Imam, 32 tahun ini terang-terangan mengaku melakukan transaksi prostitusi menyimpang itu karena rasa penasaran. "Memang si cewek ada fantasi seperti itu, kalau saya ada rasa penasaran," ujarnya dengan wajah tertunduk.

Baca Juga: Sidak Gudang Bulog, Pj Wali Kota Pastikan Stok Beras Aman Hingga 6 Bulan Kedepan

Dalam melancarkan aksinya, ia mengikuti group-group di media sosial yang memang secara bebas menyediakan informasi layanan prostitusi. Bahkan, ada kode-kode tertentu dalam menjajakan transaksi itu.

"Di media sosial saja. Ya "cari partner"," ia memungkasi.

Saat ini tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU