Polresta Sidoarjo Dipraperadilan Kades Pangreh Jabon

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Des 2020 19:09 WIB

Polresta Sidoarjo Dipraperadilan Kades Pangreh Jabon

i

Sidang pemeriksaan bukti praperadilan Polresta Sidoarjo. SP/Sugeng

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Abdul Ghofur, Kades Pangreh Kec Jabon, tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pembangunan paving stone Rp 180 juta melakukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polresta Sidoarjo.

Praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang praperadilan pemeriksaan bukti dilakukan, Kamis (10/12/2020). Agenda berikutnya kesimpulan dan putusan.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Demak

Dimas SH kuasa hukum pemohon Abdul Ghofur,  mengatakan, permohonan praperadilan diajukan karena berdasarkan keterangan kliennya, proses penyidikan yang ditangani penyidik Polresta Sidoarjo tidak transparan, tak prosedural dan  tak profesional.

“Kami menilai kasus ini cenderung dipaksakan oleh pihak penyidik Polresta Sidoarjo,” katanya

Menurut Dimas, kejanggalan perkara ini, pertama klien kami Abdul Ghofur ditindak sebelum ada kerugian negara, jadi masih dalam laporan informasi dan belum dilakukan audit oleh BPKP, bahkan audit dari BPKP dilakukan saat ada uang pengembalian. Jadi uang sudah dikembalikan baru audit  dilakukan .

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

Kedua, ada ketidak profesionalan dari penyidik Polresta Sidoarjo yang menerbitkan dua surat penetapan tersangka dengan dua kasus yakni kasus penganiayaan tapi kemudian klein kami diputuskan jadi tersangka kasus korupsi.

Yang ketiga penyidik membuat  surat revisi, yang surat revisi itu berita acaranya tidak pernah diberitahukan kepada kami selaku kuasa hukum dan tersangka. Namun surat revisi untuk penetapan tersangka kasus korupsi dibuat dengan tidak sebenarnya, artinya tanggalnya dibuat mundur, tapi suratnya diserahkan sesudahnya. Misalnya, surat penetapan tersangka dibuat tanggal 14 tapi diserahkan ke saya baru tanggal 17.

Selain itu ada sprindik yang tidak pernah ditunjukkan kepada saya yaitu sprindik tanggal 28 Maret dan juga muncul dalam fakta di persidangan pra peradilan.

Baca Juga: DPRD-Polresta Sidoarjo Cari Solusi Atasi Balap Liar

Kemudian terkait SPDP yang  tidak sesuai dengan Perkap Kapolri, KUHP dan putusan MK dimana SPDP diberikan dalam waktu satu minggu, ternyata SPDP diberikan lebih dari waktu satu minggu. Ini menunjukkan bahwasanya  kinerja penyidik harus dipertanyakan khususnya unit Tipikor pimpinan Kanit Iptu Samad SH. “Kami lakukan pra peradilan ini untuk mencari keadilan, karena hasil dari proses penyidikan yang tidak profesional dan tak akurat dengan alat bukti yang masih bisa dipertanyakan, tentu ini merugikan klien kami yang saat ini ditahan dan dibelenggu kebebasannya,” terangnya.

Kami meminta kepada hakim praperadilan memutuskan menghukum termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dan mengembalikan harkat dan martabat pemohon kepada keadaan semula, harapnya. sg

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU