Polrestabes Tahan Tiga Alumni SMAN 7 Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Agu 2022 20:54 WIB

Polrestabes Tahan Tiga Alumni SMAN 7 Surabaya

Imbas Penganiayaan 3 Pelajar SMK Dr Soetomo

 

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengusutan kasus pengeroyokan terhadap tiga pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dr Soetomo Surabaya atau Smekdors terus berlanjut. Tim gabungan Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengamankan dua orang yang diduga terlibat.

Total, kini menjadi tiga orang yang telah diamankan. Ketiganya sudah ditetapkan tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  "Benar, kami amankan dua lagi. Total jadi tiga orang. Sudah kami tetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

“Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (5/8/2022) di dua tempat berbeda, yaitu Tambaksari dan Bubutan,” imbuhnya.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ARM (18) dan DAK (18), warga Tambaksari Surabaya. Lalu EAF (18), warga Bubutan, Surabaya.

Saat ditanya apakah para tersangka merupakan alumni, Mirzal mengaku masih perlu melakukan pemeriksaan dan pendalaman. "Kami masih lakukan pemeriksaan lagi. Mohon waktu. Namun dugaan kuat para tersangka memang merupakan alumni (SMAN 7). Itu dulu ya, nanti updatenya kami sampaikan lagi," jelasnya.

Sementara dari informasi yang didapat, ketiga tersangka merupakan alumni SMAN 7 Surabaya yang baru lulus pada 2022. Satu di antara tersangka yang diamankan, disebut ada yang kenal dengan para korban.

Selanjutnya Mirzal menjelaskan terkait kronologi peristiwa pengeroyokan tersebut yang bermula pada haru Sabtu (30/7/2022) terdapat pertandingan futsal antara SMK Dr. Soetomo dan SMAN 7 Surabaya di Kampus Unesa.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Dalam pertandingan tersebut sempat terjadi gesekan antar kedua suporter namun dapat dibubarkan oleh pihak keamanan setempat. “Keributan kembali terjadi di depan Gelora Pancasila, saat itu siswa dari SMK Dr. Soetomo ini menghadang pihak SMAN 7 sehingga terjadi perkelahian, namun masih bisa di lerai oleh masing-masing pihak,” ucap Mirzal.

Kasat Reskrim itu melanjutkan, bahwa ada salah satu pelajar SMK Dr. Soetomo bernama D (korban) mengirim video ejekan ke Salah satu pelajar SMAN 7 Yang bernama C. selanjutnya oleh C disebar video tersebut ke grup pelajar SMAN 7 dan menyebar ke para alumni.

Kemudian D (korban) dihubungi oleh banyak nomer alumni SMAN 7. Salah satunya dimintai klarifikasi dengan diajak bertemu di salah satu Warkop Jalan Koblen Surabaya. D datang bersama S (korban) ke lokasi tersebut.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

“Selanjutnya AR (tersangka) mengajak D bergeser dari tempat tersebut ke depan SMA Pringadi, di situ teman – teman AR sudah ada dan terjadilah penganiayaan terhadap D dan S yang juga ikut datang di samping SMAN 9. Kemudian HP dari D digunakan untuk menghubungi salah satu teman bernama R (korban),” ungkapnya.

Setelah R sudah tiba di lokasi, langsung terjadi penganiayaan secara bersama-sama oleh Pelajar dan Alumni SMAN 7 terhadap D, S dan R.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. min/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU