Home / Hukum dan Kriminal : Dikendalikan Terpidana Mati dari Lapas

Polri-Bea Cukai Sita 2,5 Ton Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Apr 2021 22:33 WIB

Polri-Bea Cukai Sita 2,5 Ton Sabu

i

Satgassus Merah Putih Polri mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 2,5 ton sabu jaringan Timur Tengah - Malaysia - Indonesia, Rabu (28/4/2021).

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menyita 2,5 ton sabu dari jaringan narkoba nasional-internasional. Sementara dari jaringan narkotika Timur Tengah-Malaysia-Indonesia ini Satgassus Polri dan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, sudah menangkap 18 orang tersangka, salah satunya ditembak mati.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

"Mengamankan 18 tersangka, 17 WNI dan 1 WN Nigeria. Satu kita lakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).

Turut hadir dalam konferensi pers ini Menkeu Sri Mulyani, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, serta jajaran dari BNN. Kasus ini kini ditangani Satgassus Polri dan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

 

Ada Pembagian Tugas

Sigit mengatakan, dari 18 tersangka ini ada pembagian tugas yaitu 7 orang di antaranya merupakan pengendali dan 8 orang lainnya adalah jaringan pengendali. Sementara itu, tiga tersangka merupakan pemesan.

"Diantara tersangka atas inisial KMK, AW, AG, A, MI, dan AL, ada terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan (pidana) mati," ungkapnya.

Para tersangka ditangkap di empat lokasi terpisah, yakni TKP pertama di Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh; TKP kedua di Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Kemudian TKP 3 di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh dan TKP keempat di pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring, Jakarta Barat.

 

Menyelundupkan Lewat Laut

Kapolri Jenderal Sigit menyebutkan para tersangka merupakan bagian dari jaringan Timur Tengah dan Malaysia - Indonesia. Jaringan ini menyelundupkan narkoba via laut.

Baca Juga: Pemudik Boleh "Bolos" Asal Ber-WFH

"Tentunya kita masih ingat Presiden beri perhatian khusus terhadap narkoba agar pengejaran, penangkapan, dan hantam terhadap seluruh bandar narkoba. Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, 10 April lalu kita telah lakukan penangkapan terhadap penyelundupan narkoba," ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini, Polri bekerja sama dengan Dirjen Bea-Cukai.

"Kemudian dilakukan pengembangan sehingga dari hal tersebut kita berhasil ungkap penyelundupan kurang-lebih 2,5 ton narkoba jenis sabu asal Timur Tengah dan amankan 18 tersangka," tuturnya.

 

Bentuk Satgassus Merah Putih

Berdasarkan temuan tersebut Polri menyadari bahwa perkembangan perdagangan narkotika jenis sabu sangat masif masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Oleh karena itu, Polri membentuk Satgassus Merah Putih yang bertugas membendung potensi perdagangan narkotika yang cukup masif masuk ke Indonesia dari luar negeri.

Pada Mei 2020 Satgassus Polri berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 821 kg di Pelabuhan Ratu. Selanjutnya, pada Juni 2020 berhasil mengungkap 400 kg sabu di wilayah Sukabumi.

Kemudian pada Desember 2020 Satgassus berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 200 kg sabu-sabu di wilayah Petamburan Jakarta.

Berdasarkan penangkapan yang dilakukan pada 2020 tersebut didapatkan bahwa pemasok utama sabu ke Indonesia dengan jumlah yang masif berasal dari Timur Tengah.

Saat ini Satgassus masih mengembangkan kasus tersebut. Para tersangka ditahan dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU