Polsek Nglegok Lakukan Proses Restorative Justice Terhadap Pelaku Pencurian Nanas Milik PT Perkebunan Nggambar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Apr 2022 16:57 WIB

Polsek Nglegok Lakukan Proses Restorative Justice Terhadap Pelaku Pencurian Nanas Milik PT Perkebunan Nggambar

i

Situasi Penyeleseian Restorastif Justice Polsek Nglgok dimpimpin Kapolsek Iptu Nur Santoso SH

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Atas se ijin apolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH S.IK M.Si, Polsek Nglegok yang dikomandani Iptu Nur Santoso SH  pada Rabu (6/4) menggelar Restorative Justice terhadap kasus  pencurian  yang melibatkan pihak PT Perkebunan dan Dagang Kamar Nggambar Desa Sumberasri Kec Nglegok Kabupaten Blitar (korban) dengan terlapor pencurian nanas yang disaksikan Forpimka Kec Nglegok dan Kades Sumberasri dan satpam perkebunan.

Pertemuan yang digelar di ruang rapat Kantor Polsek Nglegok itu Kapolsek Nglegok menyampaikan bahwa atas laporan dari pihak pengamanan PT Perkebunan Nggambar bahwa pihak perkebunan memergoki gundukan nanas di pintu masuk perkebunan yang ditunggu oleh seseorang, setelah ditanya bahwa nanas tersebut didapat mengambil dari perkebunan sejak pukul 05.00 pagi (5/4) untuk dijual.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

"Setelah pihak keamanan mengetahui bahwa buah Nanas sekitar ratusan buah itu hasil mencuri di perkebunan dan terlapor atas nama Dandi Triatmojo (23) warga Dusun Nggambar Desa Sumberasri dilaporkan ke Polsek Nglegok, disertai membawa terlapor," kata Iptu Nur Santoso mengawali pertemuannya.

Hari itu juga (5/4)  Polsek Nglegok memposès laporan dari pihak perkebunan, namun rupanya pihak PT Perkebunan Nggambar setelah menerima laporan dari Polsek Nglegok pihak dari perkebunan menyampaikan agar tidak dilanjutkan secara hukum, yang disampaikan manager PT Perkebunan Nggambar I Ketut Arta.

"Karena secara kemanusiaan dan terlapor merupakan warga Dusun Nggambar, sekaligus pemuda di sana, agar hal ini mohon kepaa pihak Polsek Nglegok tidak melanjutkan proses hukum, selain memang kurang mampu, untuk itu saya membawa orang tuanya untuk meminta ampun langsung kepada pihak polisi, prinsipnya kita tidak untuk menangkap tapi mencegah," kata Ketut dalam pertemuan tersebut.

Setelah pertemuan tersebut yang berjalan sekitar dua jam akhirnya Kapolsek Nglegok Iptu Nur Santoso atas petunjuk dan saran Kapolres Blitar Kota, akhirnya memutuskan kasus tersebut bisa dilanjut sesuai dengan KUHP karena kerugian korban di bawah Rp.2.500.000,- dan  kesepakatan dari korban (PT Perkebunan), maka diputuskan kasus pencurian itu selesai dengan restorative justice.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Blitar Kota Sidak di Beberapa SPBU

"Setelah kasus ini selesai, saya minta terlapor Dandi Triatmojo untuk tidak mengulangi lagi di manapun kamu berada, ingat karena pihak PT Perkebunan yang menginginkan kasus ini diselesaikan disini, kamu harus bisa menjaga ketentraman desamu dan pihak perkebunan," pesan Iptu Nur Santoso kepada Dandi yang disaksikan peserta pertemuan.

Sementara Dandi Triatmojo sambil mengusap air matanya yang didampingi Kades Sumberasri dan orang tuanya, sesenggukan minta maaf atas ulahnya dan tidak mengulangi lagi.

 

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

 "Saya kapok Bapak Kapolsek dan bapak bapak di sini,  memang kami dari keluarga kurang mampu, dan saya tidak mengulangi lagi, dan saya akan bekerja jujur setelah pak Ketut menawarkan kerja di perkebunan," tutur Dandi sambil menundukan kepalanya.

Pertemuan yang penuh haru itu Dandi Triatmojo yang didampingi ayahnya menyalami satu persatu peserta pertemuan, ketika mau mencium kaki Kapolsek Nglegok dan I Ketut Arta langsung Kapolsek menyanggah tubuh Dandi Triatmojo agar tidak lakukan hal itu. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU