Polsek Tak Boleh Lakukan Penyelidikan, Cukup Pemeliharaan Keamanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Mar 2021 14:59 WIB

Polsek Tak Boleh Lakukan Penyelidikan, Cukup Pemeliharaan Keamanan

i

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan terkait Polsek dilarang melakukan penyelidikan Rabu (31/3/2021)

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Presisi milik Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kembali mengeluarkan keputusan terkait Kepolisian Sektor (Polsek, red) yang tak semua polsek dapat melakukan penyidikan.

Totalnya, ada 1.062 Polsek di Indonesia yang tak bisa lagi melakukan penyidikan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengaku pihaknya telah mendapat salinan keputusan ini. Kendati demikian, Gatot mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknisnya dari Mabes Polri.

"Kita masih menunggu teknisnya dari Mabes Polri," kata Gatot saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (31/3/2021).

Namun prinsipnya, Gatot menyebut Polda Jatim siap menerapkan kebijakan ini sesuai instruksi dari Mabes Polri.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Sementara di Jatim sendiri, ada 209 Polsek dari 30 Polres yang ditetapkan tak bisa melakukan penyidikan. Ada sejumlah Polres yang seluruh polseknya masih bisa melakukan penyidikan. Yakni Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polresta Malang Kota, Polres Blitar Kota, Polres Jember, hingga Polresta Banyuwangi.

Sebelumnya, keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari Polda-Polda, perihal penunjukan polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan.

Hal ini merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi, serta kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

Baca Juga: Kapolri Jamin Keamanan Mudik di Terminal Purabaya: Tes Urine Sopir Bis Diperketat

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," tulis Sigit.

Keputusan ini diteken Jenderal Sigit pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 Polsek yang tidak melakukan penyidikan.

Tak hanya itu, ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah Polsek tak bisa melakukan penyidikan. Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun. (nt/ham)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU