Potensi Ekonomi Digital RI Tembus 146 Miliar Dolar AS pada 2025

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Feb 2023 12:15 WIB

Potensi Ekonomi Digital RI Tembus 146 Miliar Dolar AS pada 2025

i

Wamendag Jerry Sambuaga.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengungkapkan bahwa potensi ekonomi digital Indonesia akan mencapai USD 146 miliar atau setara Rp 2.228 triliun pada 2025 mendatang. Nilai itu akan membuat ekonomi digital Indonesia menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.

“Potensi ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, yaitu sebesar 146 miliar dolar AS. Hal ini merupakan sesuatu yang harus dapat kita realisasikan bersama,” kata Jerry, Minggu (26/2/2023).

Baca Juga: Mendag Dorong Konsumsi Beras SPHP, Warga: Rasanya Kurang Enak, ‘Anyep’

Sebagai bagian dari ekonomi digital, Jerry mengatakan konsep aset kripto dan blockchain akan memberikan pengaruh luas dan intensif dalam berbagai sektor serta mengubah pola pengaturan ekonomi perdagangan menjadi berbasis otoritas pasar dan komunitas.

Hal tersebut juga mampu mengubah pola pengaturan ekonomi perdagangan menjadi berbasis otoritas pasar dan komunitas.

Ia juga menekankan bahwa aset kripto harus teratur dan terlembaga serta berada di bawah pengaturan negara agar dapat memberikan manfaat terbaik bagi perekonomian nasional dan melindungi masyarakat.

“Maka dari itu, aset kripto harus teratur dan terlembaga serta harus berada di bawah pengaturan negara," ujarnya.

Menurut Jerry, perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang belakangan ini sangat diminati, terutama oleh anak muda. Lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada pada rentang usia 18-35 tahun.

Survei dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menunjukkan bahwa aset kripto berada pada urutan ketiga instrumen investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia dengan 21,1 persen responden memiliki instrumen investasi aset kripto.

Angka itu berada di bawah Reksadana (29,8 persen) dan saham (21,7 persen) dengan rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat

Baca Juga: Jelang Ramadhan Bapok Kian Mahal, Kemendag Pastikan Tak Akan Ubah HET Minyakita

Ia pun menyebut Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya menyempurnakan peraturan terkait perdagangan fisik aset kripto.

Adapun beberapa peraturan terbaru yang telah dikeluarkan Bappebti seperti Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebanyak 383 jenis aset kripto di mana di antaranya terdapat sekitar 10 aset kripto lokal.

Selain itu, Bappebti juga telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

“Bappebti dan para pemangku kepentingan terus berupaya meningkatkan literasi kepada masyarakat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu tolak ukur bahwa sebuah industri sudah matang juga ditunjukkan oleh kematangan literasi dari masyarakat yang terlibat,” terangnya.

Baca Juga: Kemendag Dihimbau Tak Gegabah Terbitkan Izin Impor Sapi, Berakibat Harga Anjlok

Sebagai informasi, Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sehingga melalui UU ini pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan akan diawasi juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut merupakan perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah dan kedua industri ini beririsan dengan sektor keuangan. Ia berharap dengan peralihan pengawasan tersebut dapat memberikan ruang pengaturan dan manajemen risiko yang lebih baik.

Bappebti bersama kementerian/lembaga lainnya dalam enam bulan ke depan, akan menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan mengatur secara teknis mekanisme masa peralihan wewenang pengaturan dan pengawasan perdagangan fisik aset kripto selama dua tahun ke depan.

"Sebelum masa peralihan tersebut berakhir, kami menargetkan seluruh kelembagaan pada ekosistem perdagangan fisik aset kripto akan segera terbentuk. Hal ini menjadi sebuah penegasan komitmen Kementerian Perdagangan terhadap perkembangan perdagangan fisik aset kripto yang adil serta berorientasi kepada perlindungan masyarakat," pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU