PP Royalti Seniman Dinilai Belum Miliki Sistem Jelas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Apr 2021 15:26 WIB

PP Royalti Seniman Dinilai Belum Miliki Sistem Jelas

i

Pungutan royalti hak cipta lagu dan musik dinilai belum memiliki sistem yang jelas.SP/DOC SP

SURABAYAPAGI,Surabaya - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Namun dalam perkembangannya, PP ini menuai kritik dari kalangan pengusaha karena aturannya dinilai belum memiliki sistem yang jelas.

Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan terkait royalti bagi seniman atas hak cipta lagu tersebut.

Baca Juga: Jokowi Berbunga-bunga, Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti

Ketua Hiperhu Surabaya, George Handiwiyanto mengatakan sebenarnya UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah ada sejak lama bahkan sudah berlaku, dan kini dikuatkan dengan adanya PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

“Selama ini sudah ada pungutan royati yang setiap tahun dibayar pengusaha tepat hiburan sampai ratusan juta, ada yang dibayar bertahap dan ada yang langsung bergantung kemampuan usaha tersebut,” katanya, Jumat (9/4/2021).

George melanjutkan hanya saja, pungutan royalti tersebut masih belum jelas pengelolaanya. Pahadal seharusnya royalti itu merupakan hak eksklusif musisi yang musik/lagunya digunakan.

 “Misal lagunya Gombloh, ya royalti itu dikumpulkan untuk Gombloh. Jadi kelemahannya, pemerintah ini belum ada sistem yang memantau. Mereka kan gak tahu, lagunya Gombloh ini dinyanyikan berapa kali sehari, setahun berapa kali dan uangnya berapa, pokoknya bayar sekian,” ujarnya.

Diharapkan, harusnya ada sebuah sistem berbasis IT yang bisa memantau. Jika aturan royalti diterapkan berapa frekuensi sebuah lagu/musik seorang musisi digunakan. Selain lebih adil, hal ini juga akan memacu seniman untuk lebih kreatif dan bangga.

Baca Juga: Pemerintah Punya Utang Rp 10,48 Triliun ke PT Pupuk Indonesia, Jokowi: Pasti Dibayar

“Saya berharap pemerintah ada sistem yang sudah pasti, musisinya pun bisa memantau lewat IT. Jadi akan bahaya kalau ada salah satu pencipta yang merasa lagunya menjadi populer, tapi pemerintah memungut duluan,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut George, aturan tersebut juga akan sulit diterapkan bagi usaha hiburan yang banyak menggunakan lagu-lagu barat. Pemerintah tidak bisa memungut karena tempat, apalagi tidak ada kerja sama dengan musisi luar negeri.

“Kalau kafe-kafe yang menyetel lagu barat, mereka jelas tidak mau dipungut. Nah inilah kelemahannya, dan dalam pembuatan aturan itu selama ini asosiasi tidak diajak biacara, tiba-tiba sudah ada drafnya,” imbuh George.

Baca Juga: Gus Miftah, Ceramahi Menteri Jokowi dalam Bukber di Istana

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen KI Kemkumham), Freddy Harris, menjelaskan alasan di balik terbitnya PP No.56 Tahun 2021 ini untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi para seniman terutama pencipta lagu dan pemilik hak terkait secara adil.

"Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk melindungi hak-hak pencipta dan pemilik hak terkait dan perlindungan ini harus sifatnya fair," kata Freddy dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (9/4/2021).

Freddy mengatakan, melalui aturan tersebut, pemerintah membantu agar para pencipta dan pemilik hak terkait menerima royalti sesuai dengan kepopuleran lagu dan musik yang mereka miliki. Pada akhirnya, aturan royalti dapat membuat para pencipta lagu dan pemilik hak sejahtera seperti para pencipta dan pemilik hak di luar negeri.tn/bs/cr3/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU