Home / Hukum dan Kriminal : Pejabat Ditnarkoba Simpan Rekening Puluhan Miliar

PPATK Blokir Harta AKBP, Diluar LHKPN Hanya Ditulis Rp 467 juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Apr 2023 20:52 WIB

PPATK Blokir Harta AKBP, Diluar LHKPN Hanya Ditulis Rp 467 juta

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - PPATK Blokir isi rekening AKBP Achiruddin Hasibuan, eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut. Rekening Achiruddin telah dibekukan PPATK. Ternyata jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik Eks Kabag Bin Ops Dit. Narkoba AKBP Achiruddin Hasibuan dan anak, Aditya Hasibuan.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan sejauh ini baru dua rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah dibekukan. Dia menegaskan bahwa pemblokiran rekening AKBP Achiruddin ini dilakukan karena ada indikasi pencucian uang.

"Sudah (dibekukan), pada hari ini. Sementara baru dua (milik Achiruddin dan anaknya) ya," kata Natsir, Kamis (27/4/2023).

"Iya ada indikasi tindak pidana pencucian uang," ungkapnya lagi.

"(Isi rekening yang diblokir) Puluhan miliar ya," katanya.

Nilai ini tentu jauh lebih besar dari apa yang sebelumnya sudah dilaporkan Achiruddin dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Sebab tahun 2021 AKBP Achiruddin mengaku bahwa harta kekayaan yang dimilikinya hanya sebesar Rp 467 juta.

Secara khusus, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku hanya memiliki kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644 (Rp 51 juta). Padahal berdasarkan isi rekening yang sudah diblokir PPATK saja sudah mencapai puluhan miliar.

 

Perhatian Pemerintah dan Polri

Menko Polhukam Mahfud Md memastikan pemerintah memberikan atensi penuh dalam penyelesaian kasus AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Saya hanya ingin mengatakan bahwa pemerintah dan Mabes Polri tidak diam, karena itu sudah ditindak," kata Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Bermasalah, Bisnis Jasa Pembantu

AKBP Achiruddin saat ini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Achiruddin pun telah menjalani penahanan berupa penempatan khusus (patsus).

Mahfud mengatakan telah mengirimkan tim untuk mengawasi proses penyelesaian kasus Achiruddin. Mahfud mengaku pihaknya masih menunggu sanksi yang akan dijatuhkan ke Achiruddin.

"Nah bagaimana bentuk akhir dari tindakan itu, kita ikuti perkembangannya karena sekarang kita tidak bisa bersembunyi," tutur Mahfud.

 

Apresiasi Kapolda Sumut

Mahfud mengapresiasi Kapolda Sumut Irjen Panca karena telah mengambil langkah cepat. Mahfud mengatakan kasus tersebut tengah diproses Polda Sumut.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

"Polda Sumut itu sudah ditanda tangani, Achiruddin ya Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan, itu sudah ditindak dan untuk ini saya apresiasi kepada Pak Panca Kapolda Sumatera Utara, sudah mengambil langkah-langkah dan saya juga sudah ngirim tim ke sana," imbuhnya.

Polda Sumut mengurung AKBP Achiruddin Hasibuan di tempat khusus (patsus) setelah tersandung kasus anaknya menganiaya mahasiswa. Selain itu, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

"Saudara H dievaluasi dan sementara di-nonjob-kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, seperti dikutip dari detikSumut.

Dudung menerangkan AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Dudung menerangkan AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral. AKBP Achiruddin kini dipatsuskan. Aditya Hasibuan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. n erc/jk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU