PPATK Temukan Rafael Terindikasi Pencucian Uang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Feb 2023 20:51 WIB

PPATK Temukan Rafael Terindikasi Pencucian Uang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - PPATK  menduga ada perantara di balik transaksi aneh tersebut. PPATK temukan keuangan Rafael tidak sesuai dengan profil Rafael.

Demikian yang diperoleh Surabaya Pagi dari pejabat di PPATK Jakarta, Minggu (26/2/2023). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya mengatakan ada indikasi TPPU dari penelusuran kekayaan Rafael Alun.

Baca Juga: Rafael Alun, Tingkat Banding, Tetap Dihukum 14 Tahun

Tapi PPATK belum memerinci nominal hasil tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael.  Ivan menyebut analisis PPATK telah diserahkan ke penegak hukum.

"HA (Hasil analisis) sudah di penyidik ya. (Di) KPK, Itjend Kemenkeu, Kejaksaan," katanya.

PPATK juga sebelumnya menduga ada perantara di balik transaksi aneh tersebut.

Sejauh ini, Ivan belum memerinci sosok perantara di balik transaksi mencurigakan dari Rafael. Dia menduga Rafael meminta orang lain dalam melakukan transaksi demi kepentingan pribadinya.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad, memuji Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan di Ditjen Pajak buntut kasus penganiayaan anak Rafael, Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora (17). Sri Mulyani dinilai tanggap terhadap dinamika publik.

Baca Juga: KPK Diminta Periksa Aliran Uang Raffi

"(Sri Mulyani) Cepat mengambil keputusan dengan mencopot Rafael, tanggap terhadap dinamika publik, kepekaan dari sisi kemanusiaan terhadap korban," kata Kamrussamad kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Proses hukum terhadap Mario Dandy yang sudah menjadi tersangka kini masih terus berjalan. Kamrussamad berjanji akan mengawal kasus itu agar tercapai keadilan.

Kamrussamad menyebut pemeriksaan Kemenkeu terkait harta kekayaan Rafael juga tengah berjalan. Dia berjanji akan mengawal proses pemeriksaan Rafael oleh Inspektorat Kemenkeu itu.

"Proses Pemeriksaan ke Rafael oleh Inspektorat Kemenkeu sedang berjalan, mari kita kawal agar bisa terbuka dan menjawab pertanyaan publik tentang LHKPN," ucapnya.

Baca Juga: Viral! Ketua PPATK Disebut Tak Lapor ke LHKPN Mobil Puluhan Miliar

Kamrussamad mengapresiasi Sri Mulyani yang telah menjenguk David di rumah sakit. Menurutnya, hal itu bentuk dukungan Sri Mulyani terhadap korban.

"Dari sisi kemanusiaan Menkeu selaku pemimpin tertinggi telah menemui korban David di rumah sakit sebagai wujud keberpihakan terhadap korban," ujarnya.

Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Sementara itu, Shane yang merupakan teman Mario dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU