PPKM Berkepanjangan, Aktivitas Kapal Laut Terus Menurun Drastis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Agu 2021 15:17 WIB

PPKM Berkepanjangan, Aktivitas Kapal Laut Terus Menurun Drastis

i

Penumpang saat antri membeli tiket kapal laut. SP/Semmy Mantolas

SURABAYAPAGI, Surabaya - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hingga 30 Agustus berdampak pada menurunnya aktivitas kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Data yang dikumpulkan Surabaya Pagi sebelum penerapan PPKM diberlakukan, satu kapal laut milik Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) hanya mengangkut penumpang dengan jumlah 100 hingga 150 penumpang. 

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Padahal sebelum PPKM diberlakukan, kendati masih pandemi covid-19, jumlah penumpang yang diangkut adalah sebanyak 350 hingga 450 penumpang. Bahkan di hari Sabtu dan Minggu jumlah penumpang bisa mencapai angka 500 orang. 

"Sekarang turun drastis mas, ke Kumai yang biasanya 400 orang sekarang 100 orang. Yang dari Sumba, NTT bahkan hanya 90," kata Kepala Urusan Pelayanan Penumpang dan Barang Kapal Penumpang dan Perintis, Mohammad Sholeh, Rabu (25/08/2021). 

Tak hanya itu, jumlah kapal milik Pelni yang beroperasi di Surabaya pun kini berkurang. Sebelumnya, sekitar 15 unit kapal yang beroperasi keluar masuk Surabaya. Kini bahkan tak lebih dari 10 kapal yang beroperasi. 

Di sisi lain, para agen tiket kapal laut pun ikut berkomentar dengan adanya penurunan penumpang. Andi Sukiman salah satu agen tiket kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak mengaku, selama PPKM diterapkan, penjualan tiketnya bahkan sepi selama 2 minggu. 

Musabab tidak terjualnya tiket tersebut kata Andi, bukan karena tidak adanya penumpang melainkan akibat aturan yang mewajibkan para penumpang kapal laut menunjukan bukti surat telah divaksinasi minimal dosis pertama. 

Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan

"Ini tadi ada yang mau berangkat ke Lombok, saya jelaskan syarat-syaratnya akhirnya gak jadi beli tiket. Karena percuma beli tiket orangnya gak berangkat. Belum divaksin," kata Andi kepada Surabaya Pagi

Sebagai informasi, aturan terkait bukti vaksinasi sebagai syarat perjalanan penumpang kapal laut, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

Menurut Andi, aturan tersebut baik apabila seluruh masyarakat telah divaksin. Namun bila persebaran vaksinasi belum merata dan masih banyak yang enggan divaksin maka aturan tersebut justru berdampak pada mata pencaharian masyarakat khususnya para agen tiket seperti dirinya. 

Baca Juga: Unesa Terima 4.733 Camaba Lewat Jalur SNBP 2024

Ditambah lagi, vaksinasi tidak dapat menjamin apakah seseorang akan terhindar dari virus covid-19.

"Divaksin tapi kalau gak pake masker, ya sama saja mas. Yang benar itu cukup prokes, bukti pcr atau antigen. Ini kalau ada tambahan bukti vaksin, kita tunggu sampe kapan, tunggu sampai kita gulung tikar," tegasnya

"Lebih bagus aturan yang sebelumnya, cukup pcr atau antigen, yang penting negatif, orang sudah bisa berangkat. Penumpang bisa jalan, kami pun bisa makan. Kan begitu, itu baru pemimpin yang solutif," pungkasnya lagi. sem

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU