PPKM Darurat Diperpanjang, Satpol PP Tak Akan Denda Warkop saat Dirazia

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Jul 2021 20:54 WIB

PPKM Darurat Diperpanjang, Satpol PP Tak Akan Denda Warkop saat Dirazia

i

Aliansi Warkop Surabaya saat beraudiensi dengan Satpol PP.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satpol PP berkomitmen tak akan lagi menjatuhkan denda administratif bagi warkop saat razia. Hal itu dilakukan setelah aliansi warkop Surabaya melakukan audiensi dengan satpol PP Surabaya membahas perpanjangan PPKM Darurat.

M Slamet (23), koordinator Aliansi Warkop Surabaya menjelaskan audiensi itu digelar setelah rencana aksi besok para pemilik warkop tak dapat izin dari Polrestabes Surabaya. Sebagai gantinya, mereka menggelar pertemuan dengan Satpol PP.

Baca Juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

"Rencananya mau aksi besok. Tapi tak dapat izin dari Polrestabes. Teman-teman kemudian resah karena tak dapat menyampaikan aspirasi. Tapi akhirnya kami dapat beraudiensi dengan Kepala Satpol PP Surabaya," terang Slamet, Rabu (21/7/2021).

"Kami tadi audiensi bertempat di ruang rapat lantai 3 di Gedung Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 2 Surabaya," tambah Slamet.

Dari audiensi itu, lanjut Slamet, disepakati bersama sejumlah poin. Antara lain, Satpol PP tidak akan lagi memberikan sanksi atau denda administratif selama perpanjangan PPKM dan para pemilik warkop yang terdampak akan diberikan bantuan sosial (bansos).

"Hasilnya tadi ada komitmen bersama pertama Satpol PP akan menghilangkan denda bagi warkop. Kedua, bansos untuk warkop segera dicairkan, ketiga kalau PPKM diperpanjang maka saya harap bisa melihat fakta di lapangan," jelas Slamet.

Sedangkan untuk mengawal komitmen bersama, Aliansi Warkop Surabaya akan membuka posko pengaduan dan layanan hotline. Posko pengaduan ini didirikan jika sewaktu-waktu komitmen yang disepakati tidak dilaksanakan oleh Satpol PP.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

"Jadi kita akan buka posko lapor dan pengaduan bagi para pemilik warkop. Posko ini sebagai laporan jika masih ada denda atau adanya arogansi Satpol PP saat razia," tutur Slamet.

"Kami juga membuka layanan hotline di nomor 0821 2348 1992. Jangan khawatir identitas pelapor akan kami jaga," imbuh Slamet.

Perlu diketahui aliansi warkop Surabaya merupakan organisasi yang menanungi para pengusaha warkop di Kota Pahlawan saat pemberlakuan PPKM Darurat. Saat ini, aliansi ini telah memiliki 150 warkop binaan dan 30 anggota pengurus.

Baca Juga: Dampingi Siswa Inklusi, Guru di Surabaya Diberi Pembekalan

"Kami saat ini mempunyai anggota pengurusnya saja ada 30. Kalau warkop binaan ada 150. Rata-rata dari Surabaya barat dan selatan," tandas Slamet.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU