PPKM Darurat, Luhut Minta Karyawan di Sektor Non Esensial 100 Persen WFH

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Jul 2021 15:30 WIB

PPKM Darurat, Luhut Minta Karyawan di Sektor Non Esensial 100 Persen WFH

i

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun meminta karyawan di sektor non esensial melapor pemerintah jika dipaksa bekerja di kantor. Pasalnya selama PPKM Darurat, pekerja sektor non esensial wajib melaksanakan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta," kata Luhut, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Work From Home Bisa Lemahkan Tubuh dan Tulang

Luhut menyampaikan bahwa kebijakan WFH 100 persen untuk sektor non esensial bertujuan untuk menurunkan mobilitas masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Banten yang mayoritas bekerja di Jakarta. Pasalnya, dia melihat masih tingginya mobilitas masyarakat di transportasi umum.

"Saya juga meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya dan Pangdam turun ke lapangan, mengecek masing-masing industri yang masih beroperasi," tutur Luhut.

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu mengatakan, aturan bekerja di rumah bagi karyawan wilayah Jakarta bisa menurunkan mobilitas di Bodetabek. Sebab, sebagian pekerja di Jakarta merupakan warga Bodetabek.

Luhut juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membahas kondisi tersebut. Selain itu, dia juga telah meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan surat perintah kepada perusahaan non-esensial agar tidak memberhentikan karyawan yang harus bekerja dari rumah.

Sementara, Anies mengatakan pemerintah provinsi DKI dan Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tegas kepada perusahaan non esensial dan non kritikal yang meminta karyawannya bekerja di kantor.

"Ini untuk keselamatan semuanya. Dua minggu depan kita jaga ini secara serius," ujar dia.

Baca Juga: Studi: Berhenti Merokok Sebelum Umur 35 Tahun

Pemerintah DKI Jakarta pun telah melakukan inspeksi mendadak pada 74 lokasi usaha di Jakarta. Dari 74 tempat usaha itu, sebanyak 59 tempat usaha ditutup.

"Pemerintah punya kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin usaha," katanya.

Kebijakan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diberlakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 akibat munculnya varian baru virus corona.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Protokol Kesehatan KTT G20

Selama periode PPKM darurat, kegiatan pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Kemudian, restoran dan rumah makan hanya menerima take away atau bungkus dan dilarang makan di tempat.

Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00 selama periode pemberkakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Namun, apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.

Selain itu, semua tempat ibadah juga ditutup sementara hingga 20 Juli. Baik itu masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home selama periode PPKM darurat. Sementara itu, sektor esensial hanya diperbolehkan maksimal 50 persen pekerja yang bekerja dari kantor atau work from office dengan protokol kesehatan ketat. Dsy17

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU