PPKM Darurat, Masjid Al Akbar Surabaya Tiadakan Sholat Berjamaah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Jul 2021 12:39 WIB

PPKM Darurat, Masjid Al Akbar Surabaya Tiadakan Sholat Berjamaah

i

Masjid Al Akbar Surabaya. SP/ Pengelola Masjid Al Akbar Surabaya

SURABAYAPAGI, Surabaya –Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya meniadakan salat lima waktu berjemaah dan salat Jumat hingga 20 Juli mendatang.

 Meskipun begitu, masjid terbesar di Kota Surabaya itu tetap mengumandangkan azan dan iqomah. Kebijakan ini dibuat menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi di Surabaya dan Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga: Generasi Gen-Z Paling Antusias, Usai Salat Tarawih, Lanjut Ngadem...

"Keputusan ini diambil sebagai salah satu wujud ketaatan kepada pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus corona," kata Humas Masjid Al-akbar Surabaya Helmy M Noor, Rabu (7/7/2021). 

Baca Juga: Tarawih Malam Pertama

Namun, Helmy menyebut, masjid terbesar di Jatim ini tetap mengumandangkan azan dan iqamat setiap kali masuk waktu salat lima waktu. Selain itu salat hanya dilaksanakan oleh pengurus masjid secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat.  

"Jadi tetap mengumandangkan adzan salat berjemaah tapi hanya untuk internal masjid. Mereka antara lain pengurus dan yang bertugas untuk menjaga kebersihan dan keamanan. Jadi mohon maaf kalau selama PPKM Darurat kami tidak menyelenggarakan salat jemaah untuk umum, termasuk salat Jumat dan salat Idul Adha“  ujarnya.

Baca Juga: Anies Goyang Kabinet Jokowi

Diketahui salah satu poin peraturan PPKM Darurat yakni melarang masjid menggelar salar lima waktu berjemaah dan salat Jumat yang bisa menimbulkan kerumunan. Pengurus Masjid Al-Akbar Surabaya mengakui telah menerima surat imbauan itu dan menjalankannya.sb4/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU