PPKM, Imigrasi Tanjung Perak Turunkan Kuota Layanan Paspor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Jan 2021 15:41 WIB

PPKM, Imigrasi Tanjung Perak Turunkan Kuota Layanan Paspor

i

Pengambilan nomor antrian pencetakan Paspor baru di Kanim Tanjung Perak. SP/Sem

 

SURABAYAPAGI,Surabaya - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak mengurangi kuota permintaan layanan paspor selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) berlangsung.

Baca Juga: Meresahkan Sering Ngemis di Ubud Bali, WNA Lansia Dideportasi ke Negara Asalnya

Kuota layanan paspor yang sebelumnya di angka 40 pemohon, setelah PPKM dikurangi menjadi 15 pemohon. 

"Kita buka untuk 15 kuota berlaku untuk penggantian (paspor baru) maupun permohonan baru," kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalan kantor Imigrasi I TPI Tanjung Perak Wahyudi, Selasa (21/01/2021).

Kendati telah ada pengurangan kuota, Wahyudi mengaku banyak masyarakat yang tak kunjung memanfaatkan kuota yang ada. 

Hal tersebut lanjutnya, karena adanya kesadaran dari masyarakat akan adanya pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali khususnya Surabaya.

"Itu pun dari 15 karena mungkin masyarakat sudah sadar maka gak habis (kuotanya). Kemarin ada 5 pemohon dan hari ini 10 pemohon," ucapnya 

"Sampai kapan (pengurangan kuota) berlangsung, kita belum tahu. Kita masih menunggu arahan selanjutnya," katanya menambahkan

Baca Juga: Permudah Layanan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Lakukan Gebrakan Layanan "Drive Thru"

Akibat dari adanya PPKM dan pengurangan kuota layanan, Kanim Tanjung Perak sepi pemohon. Dari pantauan reporter Surabaya Pagi di lapangan, sejak pukul 12:30 WIB hingga 14:20 hanya ada sekitar 3 orang yang berkunjung guna mengakses layanan keimigrasian.

"Dan efeknya seperti ini lebih banyak kursi dari pada orangnya," kata Wahyudi sembari terbahak

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran paspor, ia menghimbau agar dapat mendaftar secara online melalui aplikasi layanan paspor yang telah disediakan imigrasi.

"Kalau Pendaftaran kita melalui APAPO atau Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online," katanya 

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Baru yang Kaya, Janji Ikut Lacak Harun Masiku

"Tapi setelah mendaftar harus ke kantor karena mita perlu wawancara, pengambilan foto dan sidik jari," ucapnya lagi 

Sebagai informasi, pemerintah akan memperpanjang lagi PPKM di wilayah Jawa dan Bali selama 2 minggu ke depan. PPKM yang seharusnya berakhir tanggal 25 Januari kini diperpanjang hingga Februari mendatang.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 903/145/SJ yang disampaikan secara virtual.sem

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU