PPKM Jilid 3 di Magetan Optimalkan Penyekatan Jalur Lintas Provinsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Mar 2021 14:00 WIB

PPKM Jilid 3 di Magetan Optimalkan Penyekatan Jalur Lintas Provinsi

i

Petugas saat memberikan sanksi bagi pengendara yang melanggar protokol kesehatan PPKM Mikro. SP/ MGT

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Kabupaten Magetan memperpanjang masa PPKM Mikro menjadi jilid 3 dengan mengoptimalan penyekatan pengendara yang melintas di jalur perbatasan lintas provinsi, yaitu dilakukan di beberapa titik perbatasan Jatim dengan Jateng.

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan, jalur perbatasan lintas provinsi yang dilakukan penyekatan, kata Festo terdapat dua titik yakni di Cemoro Sewu perbatasan antara Magetan Jatim dengan Karanganyar Jateng. Serta di jalur Magetan Wonogiri tepatnya di Jalan Raya Gonggong Kecamatan Poncol.

Baca Juga: Belasan Warga di Magetan Diduga Terjangkit DBD, Mayoritas Dirawat di Rumah

"Untuk titik penyekatan yang lintas provinsi ada dua titik yakni di Cemoro Sewu perbatasan Karanganyar dan Gonggong Poncol perbatasan Wonogiri," kata Festo, Kamis (11/3/2021).

Sementara itu Kasat Lantas Polres Magetan AKP Jumianto Nugroho menjelaskan dalam penyekatan kendaraan saat PPKM Mikro, pengendara wajib menunjukkan hasil rapid antigen non reaktif. Sedangkan bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat non reaktif hasil rapid antigen wajib mengikuti rapid di tempat.

Baca Juga: Ruko Alat Sekolah di Magetan Hangus Terbakar, Kerugian Telan 5 Juta Lebih

"Kita lakukan rapid di tempat jika tidak membawa surat keterangan non reaktif dan jika hasilnya reaktif kita akan karantina dan dijemput tim Covid-19 daerah asalnya," papar Nugroho.

Selain penyekatan di dua jalur perbatasan lintas provinsi Jatim Jateng, juga dilakukan di perbatasan Magetan Ngawi, Ponorogo dan Madiun. "Jalur dalam provinsi juga kita lakukan penyekatan dan saat ini sudah ada pengendara yang hasil rapid antigen reaktif kita serahkan Pemkab Ponorogo," ungkapnya.

Baca Juga: Cuaca Buruk, Jalur Pendakian Gunung Lawu Via Cemoro Sewu Ditutup

Nugroho menambahkan penyekatan terus dilakukan setiap saat utamanya saat PPKM Mikro Jilid 3 hingga 22 Maret 2021. "Kegiatan ini berlangsung sampai tanggal 22 Maret dan setiap saat dan tidak lanjut hasil traking banyaknya kasus positif dari warga luar Magetan," tandasnya. Dsy10

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU