PPKM Jilid II, Destinasi Wisata boleh Buka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Jan 2021 17:13 WIB

PPKM Jilid II, Destinasi Wisata boleh Buka

i

Rapat Koordinasi terkait perpanjangan PPKM di Blitar yang digelar di kantor Pemkab Blitar  Kanigoro. SP/Les

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pemerintah Kabupaten Blitar  juga melakukan perpanjangan PPKM yang dilaksanakan sejak Senin (25/1- 8/2-2021). Untuk itu Pemkab Blitar bersama Forkopimda Kabupaten Blitar menggelar Rakor (Rapat Koordinasi) di kantor Pemkab Blitar Kanigoro, (25/01/2021).

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Wisata Pantai Malang Selatan Ditutup Sementara

Dalam rakor tersebut, membahas tentang perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Mujianto selaku Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar  mengatakan, berdasarkan informasi, Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan surat keputusan tentang perpanjangan PPKM bagi daerah yang masuk zona merah termasuk wilayah Kabupaten Blitar. 

"Sehingga secara otomatis, PPKM akan kembali diperpanjang mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari mendatang di wilayah Kab Blitar, tetapi PPKM kali ini ada perbedaan kebijakan dengan PPKM sebelumnya salah satunya adalah pada destinasi wisata," kata Mujianto kepada wartawan usai rakor.

Masih menurut Mujianto, di sana ada perubahan tentang PPKM jilid dua ini, yaitu pada sektor pariwisata diperbolehkan beroperasi dengan beberapa catatan, dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan mempersiapkan Satgas khusus untuk mengawasi pengunjung.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Masuk Destinasi Wisata Halal Terbaik Dunia, Selain Beribadah Juga Bisa Belanja

Selain sektor tersebut, untuk aturan mainnya sama dengan pemberlakuan PPKM yang sebelumnya.

"Nantinya pariwisata di Kabupaten Blitar akan kita buka, namun ada beberapa warning yang harus dipatuhi oleh pengelola wisata tersebut, salah satunya adalah  penerapan prokes harus benar-benar dilakukan secara optimal agar tidak ada klaster klaster baru," terang Mujianto lagi.

Selain itu Mantan Kepala Kesbang Linmas Kabupaten Blitar ini, berharap warga masyarakat tidak gaduh terkait kebijakan ini lantaran semuanya sudah tertuang di aturan pemerintah pusat maupun provinsi. Sehingga, seluruh lapisan masyarakat diminta berdisiplin dan mentaati segala peraturan yang sudah diputuskan oleh Daerah.

Baca Juga: Wujudkan Pariwisata Berkualitas, Bali Era Baru Genjot Sektor Industri Dirgantara

Sementara Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela pihaknya tetap dan terus membackup perpanjangan PPKM, bersama TNI (Kodim 0808 Blitar dan Yonif 511) sehingga PPKM dapat berjalan sesuai dengan aturan.

"Kita bersama TNI  (Kodim dan Yonif 511) terus membantu pelaksanaan PPKM yang mulai hari ini sampai tgl 8 Februari, hal ini jelas karena Kabupaten Blitar masuk Zona Merah, semua ini demi keselamatan warga masyarakat, khusus di wilayah Blitar Raya," tegas AKBP Leonard, sambil berpesan, untuk rekan rekan wartawan selalu menjaga kesehatan. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU