PPKM Level 1, Wali Kota Kediri Terus Gerakkan Perekonomian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Nov 2021 16:19 WIB

PPKM Level 1, Wali Kota Kediri Terus Gerakkan Perekonomian

i

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyambut baik kembali turunnya level assessment PPKM

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Kota Kediri kembali berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Setelah sebelumnya berada pada PPKM level 2. Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini berlaku mulai Selasa (16/11/2021) hingga Senin (29/11/2021).

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyambut baik kembali turunnya level assessment PPKM ini. Pada PPKM level 1 berarti ada pelonggaran kebijakan pembatasan mobilitas. Sehingga Pemerintah Kota Kediri dapat menggerakkan perekonomian lebih gencar lagi. “Alhamdulillah kita berada di PPKM level 1. Pemerintah Kota Kediri akan terus menggerakkan perekonomian. Di Kota Kediri perekonomian harus terus berputar,” ujarnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri: Perlu Dukungan Seluruh Pihak untuk Mengimplementasikan Smart City

Namun, Wali Kota Kediri juga mengingatkan agar masyarakat Kota Kediri terus waspada. Meskipun berada pada PPKM level 1, protokol kesehatan harus terus diterapkan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus di Kota Kediri. “Kita harus terus jaga Kota Kediri agar terus berada di level 1. Harus terus mematuhi protokol kesehatan meskipun ada beberapa pelonggaran,” pesannya.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Statistik Sektoral OPD, Pemkot Kediri Gelar Evaluasi dan Review

Sesuai dengan Inmendagri Nomor 60 tahun 2021, pada PPKM Level 1 sekolah tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali pada tingkat SD maksimal 62 persen hingga 100 persen dan pada tingkat PAUD maksimal 33 persen. Lalu pada sektor perkantoran maksimal 75 persen, mal maksimal 100 persen hingga pukul 22.00, dan tempat ibadah maksimal 75 persen.

Selain itu, fasilitas publik dibuka maksimal 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri maksimal 75 persen kapasitas penonton, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, dan resepsi pernikahan dapat digelar maksimal 75 persen. kominfo

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Serahkan SK Pensiun ke 50 PNS Kota Kediri

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU