PPKM Turun Level 3, Wali Kota Mojokerto Cek Kesiapan Pembukaan Mal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Agu 2021 18:58 WIB

PPKM Turun Level 3, Wali Kota Mojokerto Cek Kesiapan Pembukaan Mal

i

Wali Kota Ning Ita saat meninjau langsung kesiapan beroperasinya kembali mal yang ada di Kota Mojokerto, Selasa (24/8/2021). SP/Dwy Agus Susanti

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari meninjau langsung kesiapan beroperasinya kembali mal yang ada di Kota Mojokerto, Selasa (24/8/2021) sore. Ini menyusul penurunan level status PPKM dari level 4 menjadi level 3 yang memperbolehkan dibukanya kembali mal atau pusat perbelanjaan.

Didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Ani Wijaya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Amin Wachid dan Plt Diskominfo Moch. Ali Imron, petinggi Pemkot ini mencoba secara langsung proses scan barcode aplikasi peduli lindungi di pintu masuk dan keluar mal Sunrise. 

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Ning Ita mengatakan untuk masuk mal pengunjung harus sudah divaksin dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Ketika mau masuk mal nantinya pengunjung harus melakukan scan barcode dari aplikasi PeduliLindungi yang ada di depan pintu masuk mal. Jika tidak maka tidak akan diperbolehkan untuk masuk mal," tegasnya

Ia menambahkan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PP level 4, level 3 dan level 2 Covid-19 Jawa dan Bali, mall atau pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas 50 persen. Ia juga mengizinkan mall buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka maksimal sampai pukul 8 malam dengan maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat," jelasnya.

Masih kata Ning Ita, kesiapan yang dilakukan pihak mall adalah keharusan yang dilakukan sesuai instruksi pemerintah pusat. Saat ini penurunan level, dari level 4 ke level 3 sudah ada banyak sektor esensial dan non esensial yang diberikan kelonggaran. 

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

"Salah satunya yang saya kunjungi ini, mall di Kota Mojokerto yang sudah dua bulan selama PPKM tidak bisa beroperasi 100 persen. Dimana waktu itu hanya food dan beverage saja yang buka, itupun take away. Nah, mulai besok sudah ada 70 tenan yang buka kembali," ucapnya.

Dirinya terjun langsung untuk memastikan kesiapan scan barcode vaksin, sarana prasarana protokol kesehatan yang harus disiapkan. Seperti cuci tangan, hand sanitizer, alat pengecekkan suhu, hingga pengaturan keluar masuk pengunjung. 

"Alhamdulillah saya cek, semuanya sudah siap. Sesuai ketentuan yang diminta Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021," tegasnya.

Ning Ita menyebutkan, kebijakan pemerintah daerah lainnya yang ditiadakan per hari ini, Selasa, 24 Agustus 2021 adalah pemadaman Penerangan Jalan Umum. 

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

"Malam ini PJU sudah tidak lagi dimatikan seperti sebelumnya. Sudah hidup total setiap malam sampai pagi hari," ucapnya. 

Sementara, untuk PKL, rumah makan, restoran, dan warung kopi diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB seperti aturan PPKM yang ada. Namun, diperbolehkan dine in (makan di tempat) selama 30 menit.

"Kapasitasnya dine ini hanya 25 persen dengan aturan hanya 30 menit saja untuk makan di tempat," pungkasnya. Dwy

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU