PPP: Sanksi Lili Pintauli Jadi Bahan Tertawaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Sep 2021 12:02 WIB

PPP: Sanksi Lili Pintauli Jadi Bahan Tertawaan

i

 Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani

 SURABAYAPAGI, Surabaya - Menanggapi sanksi pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Saya menilai, pemotongan gaji sebagai sanksi pelanggaran etik berat hanya jadi bahan tertawaan publik

Menurut saya, sanksi berat itu seharusnya penonaktifan atau pemberhentian sementara atau tetap.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

Mestinya sanksi berat untuk pelanggaran berat itu penonaktifan atau pemberhentian sementara atau tetap.

Kalau cuma potong gaji pokok disebut sebagai sanksi berat, maka ini akan jadi bahan tertawaan publik yang akan menjatuhkan martabat KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Saya menyarankan, Dewan Pengawas KPK untuk memindahkan sanksi pemotongan gaji dari sanksi berat dalam aturan sanksi kode etik.

Pindahkan sanksi terkait pemotongan gaji atau pendapatan itu dari sanksi berat. Komisi III DPR menerima aspirasi masyarakat terkait putusan kasus etik Lili.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Banyak pihak meminta Komisi III mendalami dan membahas putusan tersebut dalam rapat dengan Dewan Pengawas KPK. Sejumlah pihak juga menilai ada kontradiksi putusan Dewan Pengawas KPK.

Intinya sejumlah pihak menyampaikan ada kontradiksi antara cara pandang Dewas yang menilai perbuatan Lili tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat namun sanksi yang dijatuhkan hanya memotong gaji pokok 40% padahal gaji pokok Komisioner KPK itu tidak seberapa dibanding dg total tunjangan atau take-home pay-nya.

Lebih lanjut lagi, pendapat anggota Dewas Albertina Ho juga disoroti publik karena tindakan Lili dianggap sebagai awal permulaan korupsi.

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

Ini berarti kategorinya pelanggaran etik serius tetapi sanksi yang dijatuhkannya tidak serius.

(Disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani kepada wartawan, yaang dikutip dari laman merdeka.com pada Rabu, (1/9)).

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU