Praktisi Hukum Minta Habib Rizieq Shihab Patuhi Panggilan Kepolisian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Des 2020 11:00 WIB

Praktisi Hukum Minta Habib Rizieq Shihab Patuhi Panggilan Kepolisian

i

Praktisi Hukum Surabaya, Abdul Malik SH, MH

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – 

Kali kedua, HRS, tak menghadiri panggilan dari Polda Metro Jaya terkait klarifikasi kerumunan acara di Petamburan, Jakarta, yang diduga melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Dipidanakan Gegara Sebut Polri tak Netral

 

Hal ini direspon oleh praktisi hukum Surabaya, H. Abdul Malik, SH., MH., Selasa (8/12/2020). Menurut Abdul Malik, seharusnya HRS memberikan contoh  yang baik kepada publik, khususnya para pendukungnya dengan memenuhi panggilan kepolisian. Apalagi panggilan ini hanya klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.

 

"Saya harap, HRS, tak perlu takut. Wong ini hanya dipanggil terkait klarifikasi soal Protokol Kesehatan. Apalagi pemanggilan itu belum tentu bersalah. Jadi tak perlu takut. Pak Anies  Gubenur DKI pun juga hadir (pemanggilan di Polda Metro Jaya). Memang lama yah, tapi khan Kembali lagi, sebagai warga negara di negeri ini, harus taat proses hukum,” jelas pria yang juga sebagai advokat dan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, kepada SURABAYAPAGI.com, di Surabaya, Selasa (8/12/2020).

 

Menurutnya, baik HRS maupun pendukungnya tidak perlu khawatir karena dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sehingga seharusnya menjadi kesempatan bagi HRD untuk menunjukkan ketaatan kepada proses  hukum.

 

"Jika beliau tidak hadir, justru itu memberi preseden buruk bagi beliau sendiri dan para pengikutnya. Pendukung juga harus menaati hukum karena semua warga itu sama di mata hukum. Khan kalau hadir, suasana juga sejuk dan damai," katanya.

 

Baca Juga: Berakhir Dijemput Paksa dan Ditahan Polda Metro Jaya, Siskaeee Disebut Alami Gangguan Jiwa

Pendukung HRS juga tidak perlu ramai-ramai ke Polda Metro, karena proses hukum tidak bisa diintervensi. "Saya pikir, beliau HRS harus mengimbau pendukungnya agar tidak datang ke Polda Metro," ujar Abdul Malik.

 

Malik juga menghimbau kepada tim advokat dari Habib Rizieq Shihab untuk memberikan penjelasan dan masukan yang baik kepada Rizieq Shihab terkait pemanggilan terkait Protokol Kesehatan di Polda Metro Jaya ini.

 

Bila HRS sakit, advokat wajib membuat surat penundaan pemeriksaan dengan menunjukkan Surat Keterangan Sakit dari dokter. Bila tidak ada, cukup membuat surat penundaan tertulis dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik Kepolisian di Polda Metro Jaya.

 

Baca Juga: Ditersangkakan Film Porno, Selebgram Praperadilan Kapolda

“Saya rasa, seharusnya, tim advokat beliau harus bisa menjadikan jalan tengah. Habib Rizieq Shihab diberi sebuah kepastian hukum dan ketenangan, terkait pemanggilan yang masih berstatus sebagai saksi,” beber Malik.

 

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah memanggil Habib Rizieq Shihab terkait Protokol Kesehatan di Petamburan, pada 30 November 2020 dan yang kedua, pada Senin 7 Desember 2020.

 

Penyidik Polda Metro merasa perlu memeriksa Rizieq sebagai saksi terkait dengan kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan karena acara tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. (rmc)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU