Praperadilan oleh Tersangka Korupsi Bank Jatim Cabang Dr Soetomo Ditolak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Mei 2022 19:10 WIB

Praperadilan oleh Tersangka Korupsi Bank Jatim Cabang Dr Soetomo Ditolak

SURABAYAPAGI.COM Surabaya - Upaya hukum Pra-Peradilan yang diajukan Andrianto melalui Penasehat Nya,Masbuhin, dalam agenda bacaan amar putusan Majelis Hakim,Sutarno, yakni, menolak dan membebankan biaya perkara terhadap Pemohon. Amar putusan tersebut, secara tegas dibacakan Majelis Hakim pada persidangan yang bergulir di ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/5/2022).

Hal amar putusan yaitu, menolak bagi Majelis Hakim melalui, pertimbangan yang diajukan Pemohon (Andrianto) dan berdasarkan bukti-bukti Kejaksaan Negeri Surabaya, (Termohon).

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Korupsi, Pj Gubernur Jatim Beri Tanggapan Tegas

Adapun, pertimbangan Majelis Hakim,dari Andrianto (Pemohon) berupa, dalil istri Andrianto dalam keterangannya, menyatakan tidak menerima surat perintah.

Hal lainnya, Andrianto (pemohon) di persidangan juga menghadirkan Ahli maupun saksi.

Sedangkan, pertimbangan Majelis Hakim dari Kejaksaan Negeri Surabaya (Termohon) berupa, menghadirkan 4 orang saksi guna membuktikan dalil sangkalannya. 

Baca Juga: Hari ini, Gus Muhdlor Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Pilih Enggan Berkomentar

Menimbang dalil-dalil para pihak dan kesimpulan para pihak guna mempersingkat agenda persidangan dan pertimbangan hukum, bahwa Andrianto (pemohon) mempermasalahkan pemanggilan dirinya hingga ditetapkannya sebagai tersangka surat perintah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Perihal, Kejari (termohon) yang menetapkan Andrianto sebagai tersangka yaitu, bahwa Kejari sudah melakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai prosedur.

Berdasarkan, hal diatas maupun kesimpulan para pihak dalam bacaan amar putusan Majelis Hakim yaitu, menolak serta membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dibebankan terhadap Andrianto (Pemohon).     

Kasipidsus Kajari Surabaya Arie Panca  menegaskan bahwa dengan adanya putusan praperadilan tersebut, telah teruji bahwa proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penahanannya oleh jaksa penyidik adalah sah dan berdasarkan bukti-bukti cukup sesuai hukum acara pidana.

Baca Juga: Konsisten Inovasi Digital, Bank Jatim Sabet Tiga Penghargaan Dari Itech

"Jaksa penyidik telah bertindak secara profesional dan akuntabel," ujar Arie.

Kasipidsus menambahkan bahwa, selanjutnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya akan segera melanjutkan dan menyelesaikan penyidikan tersangka Ardianto  yang telah ditahan. Nantinya, jika berkas telah lengkap (P-21), perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU