Presiden Pantau Vaksinasi AstraZeneca pada Ulama di Sidoarjo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Mar 2021 21:34 WIB

Presiden Pantau Vaksinasi AstraZeneca pada Ulama di Sidoarjo

i

Presiden meninjau pelaksanaan vaksinasi massal COVID-19 di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Senin (22/3/2021) siang. Setpres RI untuk SP

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya –Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melabeli vaksin AstraZeneca tidak halal. Berbeda dengan MUI Jawa Timur. Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Senin (22/3/2021) kemarin, menyampaikan fatwa bahwa vaksin buatan Inggris itu halal. Meski ada perbedaan tentang pelabelan halal, namun kesimpulan akhir, fatwa MUI pusat dan MUI Jatim sama-sama membolehkan menggunakan vaksin buatan Inggris itu. Bahkan, vaksin AstraZeneca langsung disuntikkan kepada sejumlah kyai dan ulama di Sidoarjo dan Jombang saat itu juga dan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Jokowi Uber China Rampungkan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Presiden Jokowi, yang ditemani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali, memantau langsung vaksinasi menggunakan AstraZeneca. Presiden hadir secara langsung dengan menjamin keamanan dan kehalalan yang diberikan kepada para kyai dan ulama. Ulama pertama yang disuntikkan pertama yakni Ketua MUI Jawa Timur KH. Hasan Mutawakkil ‘Alallah.

"Jatim sangat siap diberikan vaksin AstraZeneca di pondok pesantren di Jatim. Bahkan, para kiai dari MUI Jawa Timur menyampaikan bahwa vaksin AstraZaneca bisa digunakan, halal, dan tayib," kata Presiden Jokowi di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/3/2021).

Presiden Jokowi mengatakan, kedatangan ke Sidoarjo ini ingin memastikan kesiapan kabupaten, rumah sakit, puskesmas diharapkan ke depan vaksinasi nasional berjalan dengan baik dan lancar. "Saya perintahkan Menkes segera distribusikan vaksin AstraZeneca di Jatim dan provinsi lain," ujarnya.

Sejumlah kyai di Sidoarjo diantaranya Ketua MUI Jawa Timur KH. Hasan Mutawakkil ‘Alallah, Ketua MUI Sidoarjo KH. Salim Imron dan Rois Syuriah PCNU Sidoarjo, KH. Rofiq Sirodz terlihat mengikuti vaksinasi yang disaksikan oleh Presiden. Termasuk juga tokoh sepak bola nasional Uston Nawawi juga tampak mengikuti vaksinasi di Pendapa Pemkab Sidoarjo.

Ketua MUI Jatim KH. Hasan Mutawakkil ‘Alallah menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program vaksinasi AstraZeneca yang diberikan pemerintah ini karena dijamin ke halalannya.  “Dan memang seharusnya untuk dimanfaatkan program vaksinasi pemerintah ini karena tujuannya tidak lain untuk menjaga jiwa dan keselamatan rakyatnya. Tidak ada pemerintah yang akan mencelakakan rakyatnya sendiri”, ujar KH. Hasan Mutawakkil.

 

MUI Jatim: AstraZeneca Tidak Najis

Sementara terkait perbedaan pelabelan halal dan tidak halal terhadap vaksin buatan Inggris ini, menurut MUI Jatim dianggap wajar.

Baca Juga: Gegara Ceramah Penistaan Agama, Acara Paskah Pendeta Gilbert, Dibatalkan FKUB

“Hanya saja menurut MUI Pusat bolehnya karena darurat. Bagi MUI Jatim bukan karena darurat. Ya, karena memang tidak sampai menjadi najis,” kata KH Makruf Chozin, Ketua Fatwa MUI Jatim, di Kantor MUI Jatim, Senin (22/3/2021).

KH Makruf membandingkan dengan penerapan vaksin meningitis bagi calon jemaah haji dan umrah. Itu tidak pernah dipermasalahkan. Padahal kedaruratannya tidak seperti di masa Pandemi Covid-19.

MUI Jatim, kata Makruf, telah mendapatkan banyak data. Baik dari LPPOM Pusat, juga beberapa pengkaji dari kedokteran dan lain sebagainya. “Dari para pakar itu ada perbedaan. Ada yang langsung bilang tripsin-nya itu menggunakan benda yang diharamkan. Tapi menurut pakar lain tidak sampai bersentuhan. Hanya untuk membiakkan saja,” ujarnya.

Tripsin adalah enzim atau protein yang mempercepat reaksi biokimia. Tripsin menjadi reagen yang banyak dipakai selama pembuatan produk obat biologis. Nah tripsin ini, lanjut Makruf, didapatkan dari hasil ekstraksi bagian tubuh tertentu hewan. Memang, yang banyak menjadi bahan ekstraksi tripsin ini adalah pankreas babi. “Jadi apapun pendapat dua pakar yang ulama di bidang masalah ini. Bagi kami di kalangan fiqih Islam, bisa ditemukan dalam satu titik sudut pandang,” ujarnya.

 

Baca Juga: Apple akan Bangun Akademi Developer di Surabaya

Pendapat Madzhab

MUI Jatim memakai analogi, bahwa ketika ada benda haram kemudian mengalami perubahan pada status lain, maka benda itu sudah menjadi suci dan menjadi halal. Fatwa MUI Pusat yang mengharamkan AstraZeneca tapi boleh karena kedaruratan, menurut Makruf berpedoman pada salah satu pendapat ulama Madzhab Syafi’iyah.

Bahwa selama sesuatu itu bersentuhan dengan benda najis maka benda itu tetap terkategori najis. Pendapat ini berbeda dengan kalangan ulama Madzhab Hanafi. “Meskipun sudah terjadi persentuhan, tetapi karena sudah beralih fungsi sudah berubah suci. Seperti anggur yang jadi khamr (minuman keras) lalu jadi cuka. Awalnya suci menjadi najis, lalu menjadi suci lagi,” kata Makruf.

Atas dasar itu, MUI Jatim berpegang pada Madzhab tersebut, yang menganggap bahwa Vaksin AstraZeneca itu, yang awalnya dari virus yang suci kemudian kecampuran tripsin yang najis, setelah tripsin diangkat kemudian jadi vaksin. “Maka vaksin itu sudah menjadi halal lagi, menjadi suci lagi dan kita tidak perlu ragu lagi,” katanya. mbi/sg/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU