Pria Diduga Hiper Seks Cabuli 17 Bocah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Mei 2023 21:04 WIB

Pria Diduga Hiper Seks Cabuli 17 Bocah

i

Pelaku BM, yang mencabuli belasan bocah perempuan di sebuah apartemen di Sleman, dibekuk oleh Polda DIY, Senin (29/5/2023).

Diduga Usia 13-17 Tahun dan Semuanya Direkam

 

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.COM, Jogja - Seorang pria jangkul berinisial BM (54), warga Bantul ditangkap Polda DIY Jogyakarta. BM disangka mencabuli belasan bocah perempuan di sebuah apartemen di Sleman.

Motif tersangka dalam melakukan aksinya ini karena ingin mencari sensasi melakukan hubungan badan dengan anak-anak di bawah umur maupun dewasa. "Ibaratnya orang ini (tersangka BM) ini hiper seks ya, jadi dia itu mau mencari sensasi, tapi random. Iya ada yang diajak melakukan hubungan badan bertiga," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).

Perbuatan bejat tersangka ternyata sudah dilakukan selama setengah tahun sejak tahun 2022. Keluarga bocah baru melapor

ke polisi awal 2023.

"Rentang kejadiannya antara bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023, yang kurang lebih estimasi sekitar 6 bulan," kata Panungko.

Dijelaskannya, korban berjumlah 17 anak. Ada yang masih bersekolah dan tidak bersekolah.

Baca Juga: Diiming Uang Rp 50 Ribu, Remaja Disabilitas Disetubuhi

"Korban dalam hal ini ada 17 anak-anak di bawah umur yang rentang umurnya antara 13 sampai 17 tahun ya. Dari 17 korban ini ada beberapa yang sudah tidak bersekolah ada, ada juga yang masih berstatus sebagai pelajar di SMP maupun di SMA," jelasnya.

 

Saat Dicabuli Direkam

Polisi mengungkap pelaku juga merekam video saat mencabuli korban-korbannya. Hal itu terungkap dari hasil digital forensic terhadap handphone milik tersangka.

Baca Juga: Ngaku untuk Pengobatan, Pria di Blitar Setubuhi Anak Tiri

"Ternyata di dalam handphone banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korban-korbannya," tambah AKBP K Tri Panungko.

Menurut Panungko, dari keterangan tersangka video itu untuk kenang-kenangan, jadi tidak dipublikasikan keluar dan tidak diperjual belikan baik video maupun foto-fotonya," tegasnya.

Tri Panungko mengungkapkan, korban dari peristiwa ini tidak hanya 17 orang yang di bawah umur. Namun ada korban-korban lainya yang usianya sudah dewasa.

Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain handphone, pakaian korban, anting emas, uang dollar Singapura dan botol miruman keras. Akibat perbuatanya, tersangka BM dijerat Pasal 81 KUHP Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. n jag/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU