Pria Palestina yang Kabur dari Rudenim Surabaya, Ditangkap di Jakarta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Feb 2022 19:44 WIB

Pria Palestina yang Kabur dari Rudenim Surabaya, Ditangkap di Jakarta

i

Deteni Rudenim Surabaya Moin D Habib (tengah) yang sempat melarikan diri sejak 2 Januari 2022, akhirnya ditangkap pada Selasa (22/2).

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Ditjen Imigrasi berhasil mengamankan seorang Warga Negara Palestina yang kabur beberapa waktu lalu dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Raci Bangil Pasuruan.

Warga Negara Palestina yang bernama Moin D Habib itu diamankan petugas pada Selasa (22/2) setelah keluar dari Kantor Perwakilan Palestina di Jakarta.

Baca Juga: WNA Australia yang Hilang saat Berselancar Ditemukan Tewas

Hal itu dibenarkan Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto. "Benar, sudah tertangkap," ujar Wisnu, Selasa (22/2) malam.

Sesaat setelah ditemukan, petugas mengantar MDH untuk melakukan tes swab antigen terlebih dahulu.

Setelah itu, ia dikawal menuju Ruang Detensi Ditjen Imigrasi untuk dimintai keterangan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas juga melakukan koordinasi dengan Polres Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut, mengingat WNA tersebut telah melakukan tindak pidana/kriminal,” tuturnya.

WNA berusia 41 tahun itu sebelumnya menabrakkan mobil Chevrolet N1030SP ke pintu gerbang Rudenim Surabaya kawasan Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dalam upaya melarikan diri di awal Januari lalu.

Baca Juga: WNA Asal Australia Hilang saat Berselancar

Dia bergegas mengambil kunci mobil setelah dua orang petugas yang berusaha menahannya tidak dapat melawan fisik MDH dan memutuskan segera menutup gerbang Rudenim Surabaya, dan petugas lainnya masuk ke dalam Ruang Kamtib untuk mengambil tongkat T untuk mengamankan deteni.

Insiden kaburnya MDH berawal saat petugas hendak memasukkan deteni ke dalam sel.

Saat itu, para deteni saling beralasan dan mengulur waktu untuk memasuki sel masing- masing.

Hal ini mengalihkan perhatian terhadap petugas sehingga tidak menyadari posisi MDH yang sudah berada di depan sel A1 dan akan melarikan diri melewati pintu pagar Ring 1.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Serahkan Berkas Perkara 2 WNA Pakistan ke Kejari

“Atas perbuatannya, deteni MDH dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan”, pungkas Achmad. sg

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU