Produksi dan Edarkan Arak, Warga Sumbergempol Dibekuk Polres Tulungagung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 08 Jan 2023 13:57 WIB

Produksi dan Edarkan Arak, Warga Sumbergempol Dibekuk Polres Tulungagung

i

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota kepolisian. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil meringkus pria berinisial BD (45) warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung atas kasus dugaan telah memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol jenis arak tanpa dilengkapi izin yang berlaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasihumas Iptu Anshori mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minuman beralkohol di wilayah Sumbergempol.

Baca Juga: Pasutri Tulungagung, Dibunuh Karena Ucapannya

“Atas laporan itu kemudian ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Anshori Sabtu (07/01/2022).

Lebih lanjut, Anshori menambahkan, pelaku beserta barang bukti ini berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung pada Jum’at (06/01/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

“BD ditangkap dirumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Jumat kemarin sekitar pukul 09.30 WIB,”  ujar Anshori.

Baca Juga: Pasutri Kaya Tewas di Ruang Karaoke Tanpa Saksi, Polisi Bisa Tangkap Pelaku

Selanjutnya, BD bersama barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan.

“Dari hasil penyidikan, BD yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkasnya.

Baca Juga: Bacok Penghuni, Pengurus Panti Dibui

Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 (tiga) buah galon plastik berisi ¼ minuman beralkohol jenis anggur merah, 1 (satu) buah galon plastik berisi, ¼ minuman beralkohol jenis arak, 1 (satu) buah komporgas, 1 (satu) buah tabung gas warna, hijau ukuran 3 Kg, 1 (satu) buah wajan, 1 (satu) buah dandang alat suling berisi sisa hasil produksi minuman beralkohol, 1 (satu) buah botol kaca berisi minuman beralkohol jenis arak, 1 (satu) buah tong plastik warna biru, 1 (satu) unit HP merk infinix warna hitam, uang Rp. 100.000,- (seratus ribu) hasil penjualan minuman beralkohol.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal Pasal 137 ayat (1) Jo. pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 Jo. pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan sub pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU