Produksi Upal, Rumah di Jolotundo Surabaya Digerebek Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Feb 2023 16:32 WIB

Produksi Upal, Rumah di Jolotundo Surabaya Digerebek Polisi

i

Dua tersangka peredaran uang palsu dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota kepolisian. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sebuah rumah produksi uang palsu (upal) yang beroperasi di Jalan Jolotundo Baru, Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya digerebek Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu (28/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat. Mereka adalah MJ (46) warga Jalan Pacar Keling Surabaya dan RN (49) warga Jalan Gembili. Keduanya ditangkap saat sedang mempersiapkan uang palsu yang dipesan oleh konsumennya.

Baca Juga: Adventure Land Romokalisari Surabaya Ramai Peminat Wisatawan Luar Kota

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, keduanya saling berbagi tugas untuk menjual uang palsu. MJ bertugas membuat uang palsu dengan bermodalkan skill editing dan peralatan yang dipunya. Sementara RN bertugas mengedarkan upal tersebut.

"Benar, kami telah amankan dua orang pelaku produsen sekaligus pengedar upal. Saat kami gerebek, mereka sedang mempersiapkan upal yang dipesan oleh konsumennya," kata AKP Arief, Selasa (28/2/2023).

"Upal itu ditukar Rp 700.000 uang asli, jumlahnya (upal) Rp 2.2 juta upal. Setelah itu kedua pelaku mendistribusikan uang palsu tersebut," imbuhnya.

Arief menerangkan, penangkapan kedua itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran upal yang sampai tersebar ke pedagang-pedagang di kawasan tersebut.

Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan dua nama terduga pelaku serta keberadaan rumah produksi upal itu. Kemudian, polisi langsung menggerebek rumah produksi tersebut dan menangkap kedua pelaku.

"Memang awalnya petugas mendapatkan informasi adanya pelaku yang mendistribusikan uang palsu di sekitar Jalan Raya Jolotundo Baru Surabaya. Saat kami dalami ternyata benar, jadi kami langsung lakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Jolotundo,” terangnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, dari tangan keduanya, polisi juga menyita uang asli Rp 700 ribu hasil penukaran upal senilai Rp 2,2 juta. Selanjutnya 88 lembar upal pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 4,4 juta yang sudah dicetak.

Kemudian, dua buah handphone, alat untuk memproduksi uang palsu seperti 1 bendel kertas bahan khusus, 1 set alat cetak, 1 laptop, 1 bendel uang palsu yang belum dipotong, 1 botol tinta medium, 1 kaleng tinta putih dan 1 set alat sablon.

Namun, dari sejumlah barang bukti yang diamankan, petugas masih mencari satu buah printer khusus yang biasa digunakan oleh MJ untuk mencetak uang.

“Pelaku dan barang bukti diamankan oleh petugas ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal

Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama beberapa bulan terakhir.

"Pengakuannya sudah beberapa bulan ini mengedarkan. Katanya baru membuat atau produksi kalau ada yang pesan. Terakhir, mereka ini buat upal Rp2,5 juta. Kalau ditukar dengan uang asli, itu Rp700 ribu," ucapnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tengah mengembangkan kasus tersebut. Mereka mndalami darimana kedua pelaku ini mendapatkan alat pencetak upal itu dan juga memburu kemungkinan jaringan di atasnya.

"Pengembangan dan pendalaman tentu masih akan terus kami lakukan. Dan kami imbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap peredaran uang palsu. Dicek dulu, diteliti. Jangan sampai menjadi korban," tegasnya.

Sementara dari hasil penyelidikan, lanjut Arief, motif mereka membuat dan mengedarkan upal karena faktor ekonomi. Hal ini karena usaha sablon mereka sedang sepi.

"Karena kedua pelaku mengaku gak punya uang, apalagi usaha sablonnya juga sepi," tuturnya.

Baca Juga: Dispendik Surabaya Pastikan Pramuka Tetap Berjalan

Maka dari itu, dengan bermodalkan kertas, mesin printer, dan kepiawaian berselancar di dunia maya, keduanya lantas memproduksi upal pecahan Rp 50.000.

Terlebih lagi, pelaku MJ, memiliki kemampuan sablon dari hasil usahanya yang juga digunakan untuk membuat upal persis dengan aslinya.

"Jadi, dia (MJ) coba cetak duit dari skill sablon dia," ujarnya.

Setelah berhasil mencetak, keduanya sepakat untuk mengedarkan dan membelanjakan uang itu untuk beragam kebutuhan hidup sehari-hari. Mulai dari membeli sembako hingga rokok.

"Mereka membelanjakan uangnya juga ke warung-warung, pengakuannya buat kebutuhan sehari-hari juga," tandas Arief.

Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka dijerat Pasal 36 Ayat (1) dan (2) serta ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU