Produsen 175 Senapan Ilegal di Blitar, Digerebek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Jun 2021 21:15 WIB

Produsen 175 Senapan Ilegal di Blitar, Digerebek

i

Polisi menunjukkan ratusan senapan angin rakitan yang diproduksi pelaku. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Warga Dusun Gendis Desa Pikatan Kec Wonodadi Kabupaten Blitar ini harus jalani hidup di balik jeruji besi, setelah ditangkap Unit Intel dan Reskrim Polres Blitar Kota, pada 2 Juni lalu. Uniknya saat petugas datang untuk menangkapnya malah ditawari senapan angin rakitan, dengan mudah akhirnya W (44) harus pasrah saat digiring ke Polres Blitar Kota bersama 4 orang karyawannya.

Peristiwa penangkapan W itu disampaikan Kapolrès Blitar Kota Dr Yudhi Hery Setiawan S.IK M.SI dalam rilis di gedung Rupatama Kamis (3/6/2021) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Blitar Kota Sidak di Beberapa SPBU

Dalam keterangannya, Kapolres dengan didampingi Kasat Reserse AKP Momon, Kanit Pidek Ipda Puspa, di tangkapnya W ketika sedang lakukan olah produksi perakitan di rumahnya Dusun Gendis Desa Piatan Kec Wonodadi.

"Kita lakukan penangkapan di rumahnya saat sedang memproduksi senapan angin, bersama 4 pembantunya, kita menerima laporan pada awal Juni, setelah kita lakukan penyelidikan ternyata benar (adanya produksi senapan angin ilegal). Jadi saat kita mengamankan pelaku di tempat produksinya ada beberapa mesin untuk merakit senapan," terang AKBP Yudhi panggilan akrab Kapolres Blitar Kota.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 175 pucuk Senapan angin dengan berbagai kaliber dan puluhan kantong plastik amunisi (Gotri) termasuk peralatan rakitan senapan yang belum dirakit, termasuk beberapa unit mesin perakit. Sisa mesin yang masih di rumah produksi ada 4 mesin yang belum diangkut, sisanya sudah diangkut ke Polres Blitar Kota.

"Kita menyita 175 pucuk senapan angin semua laras panjang, dengan berbagai ukuran, dari 4,5 sampai 9 Milimeter, selain diedarkan di Jawa Barat juga menerima pesanan dari luar Jawa, diantaranya, Sumatra dan Kalimantan selain pemesan dari Bandung dan sekitar Jawa Barat," papar Kapolres.

 

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Obat Petasan, Dua Pelaku Diamankan

Dikirim Luar Pulau 

Dari pengakuan tersangka W, semua produksinya di kirim ke luar Jawa lewat ekspedisi, dan diakui dirinya memproduksi dengan ukuran 4,5 sampai ukuran 9 milimeter.

"Saya membuat sejak tahun 2015 mula mula untuk teman sendiri, dan saya coba membuat ukuran yang lebih besar, karena saya mendapat tawaran dari teman lewat WA, tapi ukurannya besar untuk nembak Celeng (Babi hutan), leres (Bener) saya kira orang mau beli senapan, tibak e (ternyata) pak polisi," tutur W pada wartawan.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungap Kasus Prostitusi Online, Amankan 7 Tersangka Salah Satunya Pasutri

Masih menurut W dia menjual setiap minggunya bisa merakit 7 sampai 10 Senapan dengan harga  di jual Rp 1 juta sampai Rp 3 juta tergantung dari ukuran senapan. "Saya setiap senapan kulo sade (jual) satu juta ngantos Rp 3 juta, bati (laba) setiap senapan Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu Pak," tambah W.

Atas perbuatannya tersebut W dijerat pasal 24 ayat 1 jo pasal 106 UU No 7/2014 tentang penjualan tanpa ijin.

"Jadi selain pasal tersebut pelaku W kita kenakan Pasal UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 7 tàhun penjara, sedang beberapa mesin produksi masih berada di pabrik kita Police Line, untuk ke 175 senapan dan peralatan lainya kita simpan di Mako untuk penyelidikan lebih lanjut, dan bahan bakunya dari seseorang dari warga desa Ponggok, kita masih melakukan penyelidikan selanjutnya," pungkas AKBP Yudhi, sambil pesan untuk rekan rekan selalu jaga kesehatannya. les/cr3/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU