SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah selesai diperiksa oleh KPK. Ia hanya tersenyum ketika ditanyai wartawan terkait kasus yang menjeratnya. Setelah itu, Eddy meninggalkan KPK dengan mobilnya .
Eddy, yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi, belum ditahan setelah sekitar 6,5 jam diperiksa.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.
Prof Eddy Hiariej dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemenkumham.
KPK Belum Pastikan Nahan
Juru Bicara sekaligus Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi kehadiran Eddy di kantor lembaga antirasuah itu. Saat ini, Eddy menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. KPK belum memastikan apakah langsung menahan Eddy atau tidak setelah pemeriksaan ini.
Saksi sudah hadir di gedung merah putih KPK. Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Ditemani tim kuasa hukum
Dia datang pada pukul 09.45 WIB dan selesai diperiksa pukul 16.15 WIB.
Eddy keluar dari ruang gedung sekitar pukul 16.15 WIB.
Eddy Hiariej yang ditemani oleh tim kuasa hukumnya tak mengindahkan sejumlah pertanyaan jurnalis. Mereka langsung menuju mobil jemputan yang membawanya meninggalkan Gedung Merah Putih KPK "Terima kasih, terima kasih," ujar Eddy.
Dugaan Gratifikasi Laporan IPW
Sebelumnya, KPK mengatakan Eddy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. KPK belum menjelaskan apa saja yang ditanyakan ke Eddy.
Kasus yang menjerat Eddy ini terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW. Setelah melakukan penyelidikan, KPK menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
KPK juga mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy Hiariej ke luar negeri. Total ada empat orang yang diminta KPK untuk dicegah .
KPK juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Eddy Hiariej ke Presiden Jokowi. Surat terkait penetapan tersangka Wamenkumham Eddy itu diterima pada Jumat. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham