Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Pasuruan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Sep 2021 23:36 WIB

Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Pasuruan

i

H. M. Irsyad Yusuf, SE, MMA dan KH. A Mujib Imron, SH, MH

SURABAYAPAGI. Com, Pasuruan- Pemerintah Kabupaten Pasuruan lewat Dinas Koperasi dan usaha mikro meluncurkan program BPUM ( Bantuan Program Usaha Mikro) tahun 2021.


Bantuan Program Usaha Mikro yang merupakan strategi Pemetintah untuk membantu para pelaku usaha Mikro agar bertahan dan bangkit disaat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bupati Irsyad Resmikan Gedung Instalasi Gizi RSUD Grati


Program yang diluncurkan dengan mendaftarkan dengan cukup klik link :bit. Ly/BPUMkabpas 2021 tersebut denga kriteria dan persyaratan sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk ( E-KTP) Kabupaten Pasuruan
3. Memiliki Kartu Keluarga
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Bukan berstatus sebagai ASN, TNI, Kepolisian, BUMN dan BUMD
6. Pelaku usaha sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat ( KUR)
7. Bagi pelaku usaha yang mendapatkan bantuan di tahap I, II dan III maka tidak bisa mendaftarkan pada tahap ini.

Baca Juga: 2023 Warga Kabupaten Pasuruan Bebas Berobat Gratis Kelas III

Bantuan program usaha mikro tersebut akan mendapatkan suntikan dana dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 1.2 jt, maka segera daftarkan diri anda bagi yang punya usaha mikro di periode je empat ini dari tanggal 6 sampai 12 September 2021 lewat Contak Person Eris 085331038945, Gilang 081231124580 dan Andri 081615613791.her

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU