Program Pemutihan Pajak, "Dikotori" Pungutan tak Resmi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Nov 2021 19:59 WIB

Program Pemutihan Pajak, "Dikotori" Pungutan tak Resmi

i

Banner kepengurusan pajak tanpa calo yang terpampang di Samsat.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pelayanan publik di kantor Manunggal Satu Atap (Samsat) diduga masih banyak ditemui pungutan tak resmi. Seseorang yang diduga diduga biro jasa atau calo mengatakan di Samsat pelayanan tidak gratis, semuanya membayar. Akan halnya bagian blokir yang mengurusi masalah pelaporan jual kendaraan roda empat maupun dua. Bagian blokir pelaporan jual kendaraan ini sejatinya dalam kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tingkat I Jawa Timur

Informasi yang didapat di lapangan menerangkan, proses pelaporan jual kendaraan ini dikenakan biaya adminitrasi sebesar Rp 150 ribu per unit kendaraan roda empat dan Rp 100 ribu per unit kendaraan roda dua. Bagi Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan jual kendaraan diwajibkan menyertakan surat kuasa, sementara biro jasa atau calo dikenakan biaya Rp 150 ribu.

Baca Juga: Sambut Lebaran, Gubernur Khofifah Beri Pemutihan Denda Pajak dan Balik Nama

"Sebelumnya tidak membayar mas, kini diberlakukan membayar, kalau WP pakai surat kuasa,"ungkap seorang biro jasa itu yang minta namanya dirahasiakan, kepada Surabayapagi.

Sekedar diketahui, proses pembayaran pajak ini belum bisa terbayarkan di kasir bila data kendaraan terblokir karena kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan (progresif). Karena hal tersebut, data kendaraan yang dimaksud harus melakukan pelaporan jual lebih dulu ke bagian blokir. Setelah data kendaraan dinyatakan tidak bermasalah, maka selanjutnya dapat dilakukan pembayaran ke kasir.

 

Marak Calo

Sementara itu, salah satu calo yang ditemui Surabaya Pagi di kantin Samsat Mayar mengaku, tarif harga yang ia berikan kepada pelanggannya beragam. Tergantung jenis kendaraan dan tahun dikeluarkan.

Untuk pengurusan pajak 5 tahunan dan ganti STNK kendaraan vega zr tahun 2013 misalnya, ia mematok harga di kisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta.

"Untuk pajak 5 tahun, ngurus STNK itu yang mahal. Kalau punya KTP 1 juta. Kalau gak punya KTP 1,2 juta," kata salah satu calo yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Surabaya Pagi, Selasa (30/11/2021).

Angka Rp 1,2 juta ini katanya sudah termasuk jasa si calo. Sementara untuk jasa mutasi kendaraan, ia memasang tarif Rp 2 juta.

"Kita lihat kalau alamatnya di Surabaya Barat dan mau pindah ke Surabaya Timur, itu saya kasih Rp 2 juta," katanya.

"Ini hanya untuk motor ya mas, kalau mobil harganya beda lagi. Lebih mahal," tambahnya.

Angka di atas merupakan nilai pembayaran jasa calo dan pajak 5 tahunan. Sementara untuk pajak kendaraan tahunan, harga jasa calo relatif lebih murah.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Pemberantasan Pungli di Sektor Layanan Publik

"Untuk jasanya sekitar Rp75 ribu sampai Rp 100 ribu. Ini tidak termasuk pajak kendaraannya ya. Kalau sama pajaknya beda lagi," katanya.

 

Orang Dalam

Menariknya, sumber Surabaya Pagi menyebut, kebanyakan dari calo ataupun biro jasa pajak memiliki kenalan orang dalam alias para petugas pajak. Dengan adanya relasi dengan petugas pajak, pengurusan pajak kendaraan dinilai lebih cepat dan efisien.

Bahkan pantau Surabaya Pagi di lapangan, beberapa petugas pajak, sempat menghampiri para calo dan memberikan dokumen berkas yang telah diurus oleh mereka beserta total tagihan yang harus dibayar.

"Kalau gak punya orang dalam susah mas ngurusnya. Kalau ada kan lebih gampang. Hampir semua petugas di sana saya kenal mas," aku informan Surabaya Pagi.

Baca Juga: Sekretaris Komisi A Apresiasi Langkah Wali Kota Surabaya Copot RT/RW dan LPMK Melakukan Pungli

Sementara itu, Sukur salah satu petugas Samsat Manyar saat dikonfirmasi membenarkan adanya praktek calo. Praktek ini katanya hampir selalu terjadi disetiap Samsat. Kendati begitu, pihaknya terus berupaya untuk melakukan operasi penertiban calo saban hari.

Himbauan agar masyarakat mengurus pajak secara mandiri juga dilakukan dalam bentuk banner. Hampir di setiap sudut kantor Samsat Manyar terjang tulisan bertuliskan "Stop Calo. Ikuti proses penerbitan STNK dan BPKB sesuai prosedur."

"Setiap pagi ada petugas yang keliling untuk tertipkan calo. Dan kepada masyarakat kita selalu himbau untuk selalu membayar pajak secara mandiri dan tidak menggunakan jasa calo," kata Sukur.

Tak hanya itu, ia pun menyebut, setiap wajib pajak yang akan mengurus pajak kendaraan pun diperiksa kecocokan identitasnya. Bila tidak sesuai maka diperlukan surat kuasa disertai kartu keluarga.

Menariknya, untuk biro jasa pajak yang berbadan hukum kata Sukur, masih diperbolehkan untuk mengurus pajak. Dengan catatan, para biro jasa wajib menunjukan surat izin perusahaan.

"Boleh sepanjang mereka bisa menunjukan SIUP-nya," aku Sukur. tim

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU