Program Restrukturisasi Kredit Dinilai Jaga Keberlanjutan UMKM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Nov 2022 15:07 WIB

Program Restrukturisasi Kredit Dinilai Jaga Keberlanjutan UMKM

i

Presiden Jokowi saat meninjau Pameran Karya Kreatif Indonesia di JCC Senayan, Jakarta.

SURABAYAPAGI, Jakarta - Program restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat pandemi Covid-19 telah mempercepat pemulihan ekonomi dan memberikan ruang gerak bagi perbankan dan debitur terdampak pandemi, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan bahwa UMKM adalah motor penggerak atau critical engine bagi perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Dukung UKM Lokal, UNIQLO Hadir di Unimas District

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, Rudy mengatakan saat ini ada 64,2 juta UMKM tercatat di Indonesia atau 99 persen dari keseluruhan unit usaha.  

“Program restrukturisasi kredit dapat menjaga kelangsungan UMKM. Momentum pertumbuhan ekonomi telah berjalan dengan baik,” kata Rudy dalam siaran pers, Jumat (11/11/2022).

Adapun menurut Rudy, kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 60,51 persen atau senilai Rp9.580 triliun. Selain itu, UMKM juga menyerap 120,59 juta tenaga kerja, nilai investasi 60,42 persen dari total investasi, mengisi 15,65 persen ekspor non-migas, serta 24 persen pelaku UMKM telah memanfaatkan e-commerce.  

Namun, akibat pandemi Covid-19, sebanyak 19,45 persen UMKM menghadapi kesulitan modal, sekitar 18,87 persen produksi terhambat, 23,10 persen membukukan penurunan penjualan, 19,08 persen kesulitan bahan baku, dan sebanyak 19,50 persen terhambat distribusi.  

Baca Juga: 13 UMKM Ekspor 3.300 Handicraft ke Kanada

Guna keluar dari persoalan itu, lanju Rudy, dari total UMKM di Indonesia, sebanyak 29,98 persen telah menggunakan fasilitas relaksasi atau penundaan pembayaran kredit. Sekitar 17,21 persen memanfaatkan fasilitas kemudahan administrasi untuk pengajuan pinjaman.

Tak hanya itu, sejak pandemi sekitar 69,02 persen UMKM telah mendapatkan bantuan modal usaha, sebanyak 41,18 persen mendapatkan keringanan tagihan listrik untuk usaha, serta 15,07 persen UMKM menunda pembayaran pajak.

“Dengan dukungan regulasi dan kemampuan UMKM keluar dari krisis, sebanyak 84,8 persen UMKM sudah kembali beroperasi normal dibandingkan pada tahun 2020,” ujarnya.

Baca Juga: OJK Ajak Perempuan Raih Kesejahteraan Finansial

Restrukturisasi kredit dan pembiayaan diberlakukan sejak Maret 2020 melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-2019. Kebijakan ini diperpanjang hingga Maret 2022, dengan penerbitan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020.  

Rudy menyebutkan outstanding restrukturisasi kredit per September 2022 telah mencapai Rp 519,64 triliun. Angka ini berkurang sebesar Rp 23,81 triliun dari bulan sebelumnya. Sedangkan, penerima restrukturisasi kredit per September 2022 mencapai 2,63 juta nasabah, turun dari bulan sebelumnya yang sebanyak 2,75 juta nasabah.

Saat ini, OJK sedang mematangkan rencana untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit tahun 2023. Rencananya, kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini akan menyasar pada sektor dan wilayah tertentu yang masih terdampak pandemi Covid-19. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU