Promosikan Koperasi Nakal, Menkop UKM Disorot DPR-RI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Feb 2023 20:56 WIB

Promosikan Koperasi Nakal, Menkop UKM Disorot DPR-RI

PPATK Temukan TPPU 12 Koperasi Sampai Rp 500 triliun

 

Baca Juga: Viral! Ketua PPATK Disebut Tak Lapor ke LHKPN Mobil Puluhan Miliar

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi VI DPR RI menyoroti kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB). Karena sebelumnya, KSP Sejahtera Bersama pernah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Salah satu anggota Komisi VI DPR RI, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nevi Zuairina menyatakan penghargaan yang diterima oleh KSP SB telah membuat banyak masyarakat bergabung dalam koperasi tersebut. Menurutnya, seakan-akan penghargaan itu menjadi bagian dari promosi koperasi tersebut.

"Banyak dapat penghargaan dari Kemenkop, yang menjerumuskan banyak anggota KSP, secara tidak langsung mempromosikan KSP aman. Banyak kasus seperti ini," ujarnya dalam rapat dengan Menkop UKM di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).

 

Rugikan Publik Sampai Rp 8 Triliun

Kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) jadi salah satu kasus gagal bayar yang merugikan banyak korban. Korban dari KSP-SB ini diduga mencapai sekitar 186 ribu orang. Jumlah korban ini lebih banyak dari KSP Indosurya yang sekitar 23 ribu orang.

Dilansir CNBC Indonesia, kerugian korban dari KSP-SB ini mencapai Rp 8 triliun. Kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama diketahui mulai mencuat pada tahun 2020. KSP Sejahtera Bersama mengeluarkan Surat Edaran yang dikeluarkan jajaran pengurus dan pengawasnya secara sepihak.

"KSP-SB memutuskan tidak menerima pencairan mulai dari 20 April 2020-Desember 2020. Dan simpanan jatuh tempo tersebut akan diperpanjang secara otomatis dengan masa simpanan minimal 6 bulan," bunyi surat edaran tersebut, dikutip dari Lampiran Kronologi kasus.

 

TPPU 12 Koperasi Rp 500 T

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari total 12 koperasi sepanjang 2020 s.d 2022. Total dananya sekitar Rp 500 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK, Selasa (14/2/2023). Ia menyebut, dari total 12 koperasi simpan pinjam (KSP) ini, di antaranya termasuk Indosurya.

Baca Juga: PPATK Diminta Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal Dana Pemilu 2024 Triliunan

"PPATK menemukan dari periode 2020-2022 saja ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU, termasuk yang sekarang ini (Indosurya). Jumlah dana secara keseluruhan melebihi Rp 500 triliun, kalau bicara kasus yang pernah ditangani, koperasi," katanya.

Ivan mengatakan, pihaknya telah mengikuti kasus-kasus koperasi bahkan sebelum adanya kasus Indosurya. Hingga saat ini, PPATK telah memiliki total 21 hasil analisis menyangkut 12 kasus korupsi KSP tersebut.

 

Teten Diminta Selesaikan

Nevi Zuairina, meminta agar Teten bisa menyelesaikan kasus ini terutama dalam segi ganti rugi kepada korban KSP Sejahtera Bersama. Ia pun mengungkap ada salah satu korban yang uangnya hilang hingga Rp 2 miliar.

"Kami dengar, memang sangat miris pak. Ada yang uangnya hilang Rp 2 miliar. Bertahun-tahun KSP gagal bayar, lalu kenapa masih terjadi berlarut-larut," lanjutnya.

Sementara anggota Komisi VI lainnya, Sonny T Danaparamita dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga mempertanyakan bagaimana tugas dan implementasi aturan pengawasan koperasi sehingga banyak koperasi bermasalah.

Baca Juga: Vonis 14 Tahun ke Rafael Alun Konform dengan Tuntutan Jaksa

 

Pertanyakan Pengawasan Kemenkop

"Saya nggak ngerti mungkin di tengah kesibukan pak Menteri. Strukturnya Deputi Koperasi ada kan? Di bawahnya ada Asdep Pengawasan Koperasi, ada Permenkopukm 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, yang di situ pengawasan koperasi. Saya tahu kenapa statement yang keluar tidak punya fungsi di atas itu," jelasnya.

Sonny pun menyinggung juga soal koperasi yang mendapatkan penghargaan dari Kemenkop UKM tetapi bermasalah. Ia juga mempertanyakan bagaimana kementerian mengawasi koperasi tersebut.

"Bagaimana bisa beberapa waktu lalu ngasih penghargaan pada koperasi, ternyata bermasalah tiba-tiba. Secara moral ini yang salah indikatornya, memang ada yang salah ada," katanya bernada tanya.

Menurut Bareskrin Polri, KSP SB telah melakukan penggelapan dana dari 186 ribu anggota dan menyebabkan kerugian sebesar Rp8,8 triliun. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU