Proyek Gedung Baru SMPN Mojokerto Telan Anggaran Puluhan Milyar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Okt 2021 11:07 WIB

Proyek Gedung Baru SMPN Mojokerto Telan Anggaran Puluhan Milyar

i

Pembangunan gedung SMPN 2 Puri yang saat ini sedang dikebut oleh pihak kontraktor.SP/Dwi Agus Susanti

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto gelontor pundi APBD 2021 senilai Rp12,5 miliar untuk pembangunan dua gedung SMPN. Mega proyek di Kecamatan Kemlagi dan Puri ini ditargetkan rampung bulan Desember nanti.

Baca Juga: Tinjau Banjir Kota Mojokerto, Pj Gubernur Jatim Bantu Logistik dan Pompa Air

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Zainul Arif mengatakan anggaran puluhan milyar tersebut untuk pembangunan gedung SMPN 2 Kemlagi dan SMPN 2 Puri. Dan saat ini pelaksanaannya terus dikebut, mengingat jadwal pembangunan harus rampung pada bulan Desember 2021. 

"Alhamdulillah sudah berjalan sesuai tahapan, artinya tidak sampai ada kendala yang berlebihan," ungkapnya.

Masih kata Zainul, dana sebesar Rp12,5 M. masing-masing untuk pembangunan SMPN 2 Kemlagi sebesar Rp4,5 miliar  dan Rp8 miliar untuk SMPN 2 Puri. 

"Anggaran tersebut diperuntukkan mulai dari pengurukan sampai pembangunan ruang kelas dan ruang guru," terangnya.

Dia menjelaskan, proses pengerjaan dua gedung baru SMPN di Kabupaten Mojokerto ini sempat terkendala tanah di bagian depan lokasi sekolah di SMPN 2 Kemlagi yang memiliki luas 2 hektar ketika dibor tak mengeluarkan air. 

Baca Juga: Banjir Rendam Empat Kelurahan, 4503 Warga Kota Mojokerto Terdampak

WhatsApp_Image_2021-10-07_at_11.05.38WhatsApp_Image_2021-10-07_at_11.05.38

Sementara air diperlukan untuk proses pembangunan, maupun kebutuhan di lingkungan sekolah kedepannya. "Kenyataan di titik tertentu kita bor emang ada keterbatasan air. Tetapi di sebelah timur sekolah bagian belakang itu luar biasa sumbernya juga besar. Rencana nanti untuk kamar mandi diambilkan dari belakang. Sehingga sudah tidak ada masalah dengan air," katanya.

Sementara pembangunan SMPN 2 Puri di Desa Brayung Puri, Kecamatan Puri di lahan seluas 1,5 hektare hingga kini terus berjalan hingga nanti 10 Desember 2021.

Baca Juga: Banjir di Kelurahan Meri Terparah Sejak 5 Tahun Terakhir, Bantuan Mulai Datang, Banjir Mulai Surut

Sebab akan ada penalti bagi kontraktor yang tak mampu menyelesaikan dalam batas waktu yang sudah ditentukan. 

Bahkan, nantinya jika pengerjaan mengalami kemunduran lebih dari masa waktu tambahan 50 hari kerja dari batas akhir pengerjaan akan dilakukan pemutusan kontrak kerja, hingga blacklist.

"Alhamdulillah sudah berjalan sesuai tahapan hampir 60 persen. Kontrak di awal akhir Agustus, dan berakhir 10 Desember nanti. Kalau tidak selesai akan ada alurnya, dan pasti didenda," pungkasnya. Dwi

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU