Proyek JLU Kota Pasuruan Belum Ada Progres Signifikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Sep 2022 14:13 WIB

Proyek JLU Kota Pasuruan Belum Ada Progres Signifikan

i

Staf PU Bina Marga saat tinju Lokasi jalur lingkar utara (JLU)

SURABAYA PAGI, Pasuruan - Proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan pada tahun anggaran 2022 belum ada progres signifikan dalam pembebasan tanah JLU alias jalan di tempat. Padahal untuk pembebasan tanah JLU sudah dianggarkan di dalam pos cadangan APBD Kota Pasuruan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan fraksi-fraksi DPRD Kota Pasuruan yang disampaikan dalam Pandangan Umum (PU) fraksi pada setiap rapat paripurna.

Terakhir, pada sidang paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2022, Senin (5/9), kesungguhan pemerintah membangun JLU kembali dipertanyakan . Hampir semua fraksi menanyakan hal tersebut. Hal itu bukan tanpa alasan. Sebab, eksekutif telah mendrop (menghapus) anggaran pembebasan lahan JLU sebesar Rp 18 milyar dalam PAK tersebut.

Baca Juga: Warga Pasuruan Tewas Terkena Ledakan Bondet

Pemerintah berdalih, menghapus anggaran pembebasan tanah JLU di PAK 2022, disebabkan gagal lelang Kajian Amdal JLU. Jawaban eksekutif tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo dalam sidang paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif Atas PU (Pandangan Umum Fraksi), Rabu (31/08). Mas Adi, sapaan akrab Adi Wibowo mengatakan, gagal lelang disebabkan, beberapa rekanan yang sudah lolos kualifikasi, sampai pada batas akhir masa penawaran, bahkan sudah masuk masa sanggah, tak satupun memasukan penawarannnya. Untuk itu, pemerintah akan memganggarkan kembali pada tahun 2023.

Sedangkan menurut Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Pasuruan, yang termaktub dalam surat Berita Acara Tender Gagal No. 027/16/423.023/BPBJ-P.lll.09/2022 yang diumumkan tanggal 22 Agustus 2022 (Bisa diakses di website LPSE Kota Pasuruan), gagalnya belanja Jasa Konsultasi Penelitian (Analisa Dampak Lingkungan Pengadaan Tanah Untuk Jalan Lingkar Utara), disebabkan tidak adanya peserta yang memenuhi syarat administrasi. Hal itu sesuai dengan Dokumen Seleksi pada bab lll poin F, tentang Evaluasi Administrasi. Maka, belanja jasa penelitian tersebut dinyatakan gagal.

Baca Juga: Polresta Pasuruan Bongkar Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian Indomaret

Ismu Hardiyanto, anggota Komisi-3 dari Fraksi PKS mengatakan, gagalnya belanja Jasa Penelitian Amdal (Analisa Dampak Lingkungan) JLU tahun 2022, berarti, proses pembebasan tanah JLU juga tertunda. Sebab, syarat belanja modal atau pembebasan lahan harus sesuai penetapan lokasi (Penlok). Sedangkan pengajuan perubahan Penlok ke provinsi syaratnya adalah, kajian, amdal, dan amdal lalin. "Jika syarat tersebut belum terpenuhi, pemerintah tidak bisa mengajukan perubahan Penlok ke Provinsi. Itu artinya, pembeban tanah JLU tidak bisa dilakukan tahun ini," ucap Ismu, di sekretariat DPRD Kota Pasuruan, Jumat (02/09).

Ditempat yang sama, anggota legislatif lainnya, M. Yasin dari Fraksi PKB menuturkan, pembebasan tanah JLU memang masih kurang banyak, sekitar 70% dari total tanah yang harus dibebaskan. Tahun ini pemerintah sudah menganggarkan Rp 18 milyar dari sekitar Rp 50 milyar yang dianggarkan di pos cadangan APBD tahun 2022, namun gagal lelang. "Jika lelang jasa penelitian amdal JLU dua kali gagal, menurut hemat saya, bisa di lakukan mekanisme Penunjukan Langsung (PL). Seingat saya, mekanisme itu ada dasar hukumnya," ucapnya, tanpa menyebut apa cantolan hukumnya.

Baca Juga: PMK di Pasuruan Kembali Ganas

Diketahui, proyek JLU digagas sejak tahun 2015 silam. Untuk mendukung proyek yang rencananya didanai pusat ini, harus merubah Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan pada tahun 2021. Dan landasan hukumnya juga dibuat yakni Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2021-2041, dalam Pasal 7 ayat (2) Tentang Strategi Pengembangan dan Peningkatan Pelayanan Prasarana Wilayah Kota Secara Terpadu dan Berkelanjutan, pada huruf (a) mengembangkan sistem jaringan transportasi darat jalan tol, jalan arteri, kolektor dan lokal serta jalan lingkar selatan dan jalan lingkar utara kota. ris/bw

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU