Proyek Pasar Batuan Senilai Rp 9,5 Miliar Mangkrak 3 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Feb 2021 11:15 WIB

Proyek Pasar Batuan Senilai Rp 9,5 Miliar Mangkrak 3 Tahun

i

Tampak pagar pasar Batuan Sumenep yang mangkrak. SP/ JT

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pembangunan Pasar Batuan di Kabupaten Sumenep yang dibangun sejak 2018 lalu hingga kini belum rampung. Pembangunan tersebut mangkrak lebih dari tiga tahun. Kondisinya belum menampakkan adanya kerangka bangunan. Sekelilingnya hanya dipagari beton dan dipenuhi tumbuhan liar, Rabu (17/2/2021).

Selain itu, lahan seluas 1,6 hektar yang hendak dibangun pasar tradisional tersebut juga bermasalah atau bersengketa. Padahal, pada perencanaan pembangunan pasar Batuan itu, Pemkab Sumenep menggelontorkan anggaran yang sangat fantastis. Untuk pembebasan lahannya saja mencapai Rp 8,941 miliar dari APBD 2018.

Baca Juga: Bupati Sumenep Himbau ASN Tiadakan Bukber

Pada tahun 2019, Pemkab Sumenep kembali mengeluarkan anggaran dana sebesar Rp 600 juta lebih untuk pembangunan pagar pasar Batuan tersebut. Dengan demikian, sudah ada dana yang keluar sebesar Rp 9,5 miliar. 

Sayangnya, meski selama dua tahun itu Pemkab mengeluarkan dana yang cukup besar, tetapi sampai sekarang proyek tersebut tidak memberikan dampak positif.

Meski demikian, menurut Kabid Perdagangan Disperindag Sumenep, Ardiansyah Ali Shochibi mengklaim bahwa soal kepemilikan tanah sudah berdasarkan kajian. Bahkan saat proses pembelian, diakui tidak ada masalah, sebab dinilai legal standing nya jelas.

"Pembelian tanah ini kan sudah melalui tahapan yang mengarah bahwa tanah ini legal atas nama si A itu," jelasnya, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Dituding Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum, Kabag Hukum Setda Kab Sumenep Angkat Bicara

Bahkan untuk tahun ini, Pemkab Sumenep dalam hal ini Disperindag diketahui belum bisa memberikan kepastian soal kelanjutan pembangunan pasar tersebut.

"Kami sudah melimpahkan kewenangan soal itu ke Kabag Hukum Pemkab Sumenep untuk kelanjutan prosesnya. Kalau tidak salah memang ada tuntutan di pengadilan. Makanya kemudian pembangunan sementara ditahan dulu, kita pending," ungkapnya.

Parahnya lagi, meskipun tanah tersebut masih berstatus sengketa antar pemilik lahan, namun proses pengerjaan pembangunan pagar diklaim tidak bermasalah.

Baca Juga: Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum, Pemkab Sumenep Diduga Rugi Rp 7 Miliyar Lebih

Ardi menjelaskan, soal legal standing kepemilikan lahan itu masih menunggu hasil putusan dari pengadilan. "Tidak ada masalah, juga sempat dikoreksi sama BPK langsung turun ke lapangan mulai dari ukuran dan speknya tahun 2020 kemarin. Semoga Pemkab Sumenep menyelesaikan kasus ini secara legal juga," pungkasnya.

Untuk diketahui, tanah yang hendak dibangun Pasar Batuan itu dibeli dari RB Mohammad Zis. Namun kemudian tanah tersebut juga diklaim oleh R Soehartono, putra sulung mantan Bupati Sumenep R Soemar’oem. Akibat sengketa itulah kemudian pembangunan dihentikan sampai sekarang. Dsy8

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU