Proyek Plengsengan Diduga Langgar Tata Kelola

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Jun 2020 18:13 WIB

Proyek Plengsengan Diduga Langgar Tata Kelola

i

Plengsengan di Desa Kenep yang diduga melanggar tata kelola.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan- Pembangunan Infrastruktur desa yang bersumber dari Dana Desa, sepantasnya harus dilaksanakan secara Swakelola ataupun padat karya. Karena pekerjaan Swakelola akan memberikan nilai tambah penghasilan harian bagi masyarakat miskin. Pasalnya warga desa dilibatkan untuk bekerja dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Selain itu masyarakat yang terlibat juga akan merasa memiliki dan ikut menjaga hasil pembangunan di desanya.

Baca Juga: Banyubiru Masih Jadi Destinasi Andalan Wisatawan

Namun tidak seperti yang diharapkan, apa yang terjadi di Desa Kenep Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan. Penggarapan Proyek Pembangunan Plengsengan jalan Setapak, yang diharapkan bisa menyerap tenaga kerja bagi warga setempat, tidak seperti yang diharapkan. Proyek tersebut ditenderkan kepada orang di luar Desa Kenep, Kecamatan Beji Pasuruan.

Pemerintah Desa Kenep  dibawa kendali kepala desa  diduga gagal  mendorong pembangunan dengan prinsip swakelola agar Program Padat Karya dari dana desa bisa memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan pendapatan warga Desa Kenep.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Pasuruan Gelar Pasar Murah Ramadhan

"Tidak seperti yang diharapkan warga, ada pembangunan plesengan tapi pelaksananya orang di luar Desa Kenep," ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

"Apalagi di saat Kondisi Dampak Pandemi Covid-19 dimana warga, pelaku UKM dan tenaga kerja pabrik yang menganggur sehingga sangatlah tepat kalau sasaran  Penggunaan Dana Desa dilakukan secara Swakelola atau Padat Karya. Sehingga bisa mengurangi jumlah pengangguran dan kemiskinan bagi warga Desa Kenep sendiri," imbuh warga tersebut.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan akan Rehab Ratusan Gedung Sekolah yang Rusak Berat

Sedangkan Ketua BPD Desa Kenep Yanuar yang dikonfirmasi via telpon tidak memberikan merespon. ps

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU