Proyek Plengsengan Selesai Seminggu lagi, Papan Informasi Baru Dipasang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Sep 2021 19:28 WIB

Proyek Plengsengan Selesai Seminggu lagi, Papan Informasi Baru Dipasang

i

Papan nama proyek yang baru dipasang pada Selasa (7/9/2021).

 

SURABAYAPAGI, Pasuruan- Proyek pembangunan plengsengan pemeliharaan sumber daya air Brantas di Hilir Sungai Raos, Wilayah Desa Carat, Kecamatan Gempol, kabupaten Pasuruan minim pengawasan dan informasi.

Baca Juga: Banyak Proyek Terancam Molor Termasuk Trotoar Jalan Gus Dur Jombang, Ketegasan Pj Dipertanyakan?

Setelah diberitakan Surabaya Pagi, Senin (6/09/2021), pelaksana proyek plengsengan Dipa Satker OP SDA baru memasang papan proyek,  Selasa (07/09/2021). Namun sayang, papan itu juga tak dilengkapi Nomor Kontrak, Nilai Kontrak Kerjasama dan Waktu Kontrak Pelaksana.

"Saya tidak tau kapan Papan Informasi itu dipasang. Karena kemarin tidak ada, dan seminggu lagi proyek plengsengan ini selesai,”ujar Shodikin, Kepala Tukang kepada Surabaya Pagi, Selasa (7/9/2021).

Pembangunan plengsengan ini bersumber dari dana Dipa Satker OP SDA Brantas Tahun 2021. Pihak pelaksana tidak mencantumkan nomor Kontrak, nilai kontrak, Jangka waktu pelaksanaan pengerjaan proyek. Dan Pelaksana Proyek. Terkesan ada yang-tutupi oleh pelaksana.

Sementara itu, Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Baca Juga: Proyek Puskesmas di Miagan Jombang Rp 5,4 Miliar Terancam Molor, Link: Unsur-unsur Dugaan Korupsi

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Tidak dicantumkannya nilai kontrak pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya menabrak Peraturan Presiden. Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain itu berdasarkan pantauan dinlokasi, tampak beberapa pekerja tidak menggunakan alat keselamatan, seperti helm saat beraktifitas d iketinggian 50 meter. Tentunya hal tersebut sangat beresiko.

Baca Juga: Proyek Plat Beton Desa Bancelok Amburadul

Saat dikonfirmasi soal papan nama ini, Fery sebagai pelaksana Tehnik PT. Brantas Abipraya tidak ada di kantor dan memilih bungkam ketika dihubungi lewat Handphone dan Via Chatting Whatsapp.'

Proyek plengsengan yang digarap tanpa papan informasi.Proyek plengsengan yang digarap tanpa papan informasi.

Sementara Hamim selaku Humas  dari PT Brantas Abipraya, ditemui di kantornya, ya mengaku tidak tahu terkait papan informasi proyek dan besaran nilai proyek. “Tanyakan sama mas Fery aja sebagai Pelaksana Tehnik, ada bagiannya sendiri sendiri,"tegasnya. Akb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU