Proyek Sampang Rp 12 M Diduga Langgar Instruksi Mendagri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Nov 2020 10:31 WIB

Proyek Sampang Rp 12 M Diduga Langgar Instruksi Mendagri

i

LSM audensi bersama Plt Kadis PUPR beserta Dewan terkait Proyek Rp. 12 milyar diduga menabrak Regulasi. SP/ Gan

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Arif Tirtanah Wakil Ketua I DPRD kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur, menyatakan jangan bermain api resikonya tanggung sendiri. Sebab, proyek pemeliharaan berkala jalan kabupaten senilai Rp 12 miliar di kabupaten Sampang diduga menabrak regulasi dan diprotes dari berbagai elemen masyarakat, Kamis (19/11/2020).

Menurut Arif surat edaran LKPP tidak bisa dijadikan sebagai regulasi pelaksanaan suatu program atau kegiatan tanpa ada cantolan dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Walaupun Rival Belum Muncul, Dukungan H Slamet Junaidi Melesat

“Untuk itu, terkait persoalan tersebut DPRD tidak merasa paling benar.  Hanya tidak ingin program itu menimbulkan bom waktu di masyarakat. Supaya tidak terjadi adanya laporan kepihak aparat penegak hukum (APH),” ujar Arif usai acara audensi antara Kadis PUPR  dan LSM Lasbandra serta dengan Komisi III, kemarin.

Dalam audiensi terjadi silang pendapat antara LSM dan Dinas PUPR dalam menyikapi penafsiran regulasi.

Pasalnya, pihak LSM  pertanyakan kenapa tidak diumumkan di LPSE. Pengerjaan proyek lapisan penetrasi (lapen) sehingga diduga terjadi melanggar intruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 5/2020 tentang Prioritas Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020.

Baca Juga: Pj Bupati Sampang Diduga Mengesampingkan Asas Kepatutan dan Kepantasan

Sebab, menurut LSM proyek yang seharusnya dikerjakan dengan sistem padat karya tunai itu justru dikontraktualkan dengan menggandeng CV atau rekanan.

Menanggapi hal tersebut dalam audiensi antara LSM, Dinas PUPR berserta dewan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Sampang Ach. Hafi mengatakan jika pengerjaan proyek pemeliharaan jalan kabupaten dengan anggaran Rp 12 miliar itu dikontraktualkan. Bukan dikerjakan menggunakan sistem padat karya tunai atau swakelola.

“Jadi yang benar proyek itu dikontraktualkan bukan padat karya. Kemarin itu kami keliru mengeluarkan statemen di media,” katanya.

Baca Juga: Plt Staf Ahli Dapat Sanjungan Jiwa dari H Slamet Junaidi

Menurut H. Hafi anggaran tersebut berasal dari bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II yang dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2020.

"Hal itu merupakan penghargaan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang berhasil dalam menangani pandemi Covid-19," ujarnya. gan

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU