PSBB DKI Diperpanjang, Tempat Umum Boleh Buka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Jun 2020 21:25 WIB

PSBB DKI Diperpanjang, Tempat Umum Boleh Buka

i

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga akhir Juni.

Meskipun begitu, PSBB kali ini lebih longgar dari sebelumnya. Pasalnya, dalam penerapan PSBB ini Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan perkantoran, rumah makan hingga mal untuk beroperasi secara bertahap.

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

“Perkantoran, rumah makan, industry retail yang sifatnya berdiri sendiri bisa dimulai hari senin, 8 Juni,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (4/6).

Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan olahraga di luar ruangan, kegiatan sosial budaya, perpustakaan dan galeri.

Baca Juga: Awas Covid-19 Varian Kraken, Tingkat Penularannya Cepat

Sementara, pusat perbelanjaan atau mal dan pasar non pangan lainnya baru bisa dibuka pada 15 Juni.

Selain itu, Anies menyebut taman rekreasi baik dalam ruangan maupun luar ruangan baru bisa beroperasi pada 20 atau 21 Juni.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Dinkes Kabupaten Mojokerto Tetap Siagakan Ruang Isolasi

Pembukaan kembali sejumlah tempat public tersebut tentu saja harus menerapkan protokol Kesehatan dengan tetap menerapkan jarak sosial atau social distancing.

“Kapasitas tamu hanya 50 persen, semua pengaturan harus mengandalkan jarak 1 meter, “ ujarnya.

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU