PSBB Surabaya Raya Akan Diperpanjang Hingga 8 Juni 2020

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Mei 2020 09:58 WIB

PSBB Surabaya Raya Akan Diperpanjang Hingga 8 Juni 2020

i

PSBB Surabaya Raya Jilid 3 di Bundaran Waru. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -  Hasil rapat evaluasi pelaksanaan psbb dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, pada tanggal 23 Mei 2020, yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik beserta forkopimda masing-masing yang menyepakati dilakukan perpanjangan pemberlakuan psbb di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik hingga 8 juni 2020.

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya resmi diperpanjang hingga 8 Juni 2020. PSBB Surabaya Raya tahap III ini berlangsung selama 14 hari yang dimulai sejak 26 Mei 2020.

Baca Juga: Atasi Banjir dari Saluran Air di Seluruh Kampung

Tim Advokasi PSBB & Survailans, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga, Windhu Purnomo menuturkan, PSBB Surabaya Raya memang seharusnya diperpanjang. PSBB merupakan salah satu instrumen untuk mencegah penyebaran Corona COVID-19.

Meski demikian, agar PSBB Surabaya Raya tahap III dapat berjalan efektif, Windhu menilai sanksi perlu diperberat sehingga berikan efek jera. Jika tidak ada perubahan dalam peraturan gubernur, peraturan wali kota dan peraturan bupati dinilai penerapan PSBB sama saja dari tahap sebelumnya.

Salah satu petugas Dishub Kota Surabaya, Legowo mengatakan volume kendaraan sudah mulai kembali normal. Banyak orang sebagian sudah kembali beraktivitas kerja.

"Volumenya sudah normal karena aktivitas kerja sudah berjalan," kata Legowo kepada detikcom di check point Bundaran Waru.

Legowo mengatakan, masih banyak pula pelanggaran pada pengendara R2. Alasannya pun masih sama seperti pelanggar sebelumnya, tidak membawa surat tugas hingga berbeda alamat.

"Tapi sampai sekarang masih banyak pelanggar, seperti tidak membawa surat tugas, KTP berbeda ya terpaksa diputar balikkan," ujarnya.

Hingga 3 jam berjalan, mulai pukul 06.00 - 09.00 WIB tercatat sudah ada 51 kendaraan R2 yang putar balik. Hal ini menunjukkan jika masih ada pengendara yang tidak menaati peraturan hingga PSBB jilid 3 berlangsung.

PSBB Surabaya Raya resmi diperpanjang mulai 26 Mei 2020 sampai 8 Juni 2020. Surabaya menerapkan penanganan khusus untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

PSBB Surabaya Raya Jilid 3, lanjut Heru, sudah ditetapkan melalui KepGub Nomor 188.258/013/KPTS/2020 Tentang Perpanjangan PSBB untuk penanganan COVID-19 di Surabaya Raya.

"Ada beberapa pertimbangan, namun kemudian keputusan yang diambil titik domainnya di kabupaten/kota masing-masing. Gubernur melakukan mediasi kepada kepala daerah Surabaya Raya untuk mengevaluasi proses perjalanan PSBB 1 dan 2. Keputusan diambil Surabaya, Sidoarjo, Gresik," Kata Ketua Koordinator PSBB Jatim, Heru Tjahjono saat Konferensi Pers Update COVID-19 Jatim di Gedung Negara Grahadi, Senin (25/5/2020).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony Ajak Warga Budayakan Tidak Buang Sampah di Saluran Air

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan Pemkab Gresik sepakat untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya ke tahap ketiga. 

"Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo memutuskan untuk melanjutkan PSBB Surabaya Raya tahap ketiga," ujar Sekdaprov Jatim, yang juga menjabat sebagai Koordinator Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jatim, Heru Tjahjono dalam konferensi pers live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin, 25 Mei 2020.

Heru menuturkan, sesuai arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan surat keputusan gubernur nomor 188258/kpps/0132020/ tentang perpanjangan kedua pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan hal-hal hasil koordinasi beberapa waktu dan saat lalu, dengan forkopimda masing-masing kota dan dua kabupaten. 

"Akhirnya memutuskan sesuai hasil rapat evaluasi pelaksanaan psbb dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, pada tanggal 23 Mei 2020, yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik beserta forkopimda masing-masing yang menyepakati dilakukan perpanjangan pemberlakuan psbb di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik," ucap Heru. 

"Memutuskan, perpanjangan kedua pemberlakuan psbb dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 8 Juni 2020, dan dapat diperpanjang kembali," ia menambahkan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal

Kedua, lanjut Heru, menunjuk Wali Kota Surabaya, Plt Kabupaten Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagai penanggungjawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan psbb di wilayah masing-masing sebagai dimaksud dalam diktum kesatu, sesuai dengan kewenangannya untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sesuai dengan kebutuhan di wilayahnya. 

"Ketiga, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lebih ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan diberbagai kegiatan," ucap Heru. 

Keempat, lanjut Heru, dalam hal sumber daya manusia, peralatan dan logistik di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, tidak tersedia atau tidak memadai, pemerintah kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, dapat meminta bantuan kepada pemerintah kabupaten kota lain yang terdekat atau pemerintah provinsi Jawa Timur atau instansi lain. 

"Kelima, membebankan biaya pelaksanaan penanggulangan COVID-19 serta pengerahan dan mobilitasi sumber daya manusia, peralatan dan logistik, dari yang memberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dan diktum keempat pada anggaran belanja daerah kabupaten kota masing-masing," ujar Heru. 

"Keenam, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," ucap Heru. (dc/l6/cr-02/dsy)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU