PT AKR Surabaya Land Masuk Bursa, tapi Masih Beli Tanah Kasus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 20 Sep 2020 21:28 WIB

PT AKR Surabaya Land Masuk Bursa, tapi Masih Beli Tanah Kasus

i

Kantor PT AKR Land

 

Menyorot Proyek-proyek PT AKR Land di Surabaya dan Gresik yang Bermasalah (2-habis)

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ini temuan Surabaya Pagi, ada pengembang di Jatim yang telah masuk bursa saham, ditemukan beli tanah kasus dari petani dan kepala desa. Kasus di Gresik ini saling melapor antara perani, dan PT AKR.  Dengan struktur pengurus kebanyakan purnawirawan TNI, perusahaan ini ditemui Surabaya Pagi, sedang diperiksa di Direskrimum Polda Jatim.

Praktis, sepertinya  tak hanya pembangunan apartemen One Signature Gallery di Jalan Sumatera Surabaya yang diduga bermasalah. Selain apartemen tengah kota berkonsep SOHO di Jalan Sumatera yang kini mangkrak, PT AKR Surabaya Land Corporindo ditemukan  juga punya permasalahan dengan proyeknya di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Dan proyek pembangunan property AKR Grand Estate Marina (GEM) City, ini  dibangun diatas 3.000 hektare. Pasalnya, tanah-tanah yang hendak dikuasai AKR Land, diduga masih bermasalah pada kepemilikannya. Seperti apa?

PT AKR Surabaya Land Corporindo adalah perseroan yang membangun tiga proyek property di Surabaya dan Gresik. Ini Peseroan yang masih bagian dari AKR Land Development (PT AKR Coporindo Tbk). Perusahaan properti yang dibentuk sejak tahun 1977 di Surabaya ini, sejak tahun 1994 telah melantai di Bursa Efek Indonesia dengan nilai kapital per Agustus 2019 (data dari annual report tahun 2019) sebesar Rp 16,30 Triliun.

 

Diduga Kerap Bermasalah

Presiden Direktur AKR Land Development sampai kini dijabat oleh Haryanto Adikoesoemo. Sedangkan, CEO AKR Land Surabaya yang membangun proyek apartemen One Signature Gallery dijabat Widijanto.

Hingga Agustus 2020, AKR Land ini memiliki beberapa proyek utama khususnya di Jawa Timur selain apartemen yakni Pelabuhan Java Integrated Industrial Port Estate (JIIPE), dan AKR Grand Estate Marina (GEM) City. Keduanya berada di Gresik.

Dari data Litbang Surabaya Pagi, beberapa proyek AKR Land di Jawa Timur, diduga kerap bermasalah. Bahkan, diduga juga mencaplok beberapa tanah petani diantaranya proyek AKR Grand Estate Marina City di daerah Manyar, Gresik. Bahkan, sengketa tanah kepemilikan terkait pembangunan AKR GEM City di Manyar Gresik ini sudah menyeret mantan Kepala Desa Manyar, M. Mahmud yang kini divonis hukuman penjara 1 tahun, karena diduga melakukan pemalsuan dan penipuan terhadap beberapa petani agar tanah itu bisa dijual kepada AKR Land dengan harga murah.

Bahkan, lahan seluas 1,3 hektare yang bersengketa antara petani di Manyar Gresik, AKR Land, kepala desa dan PT Bangun Baja Bersama (BBB), hingga kini masih disidik Ditreskrimum Polda Jatim dan masih wira wiri dengan Aspidum Kajati Jatim. Data yang ditemukan Surabaya Pagi, dalam lahan 1,3 hektare itu merupakan bagian dari 3.000 hektare tanah yang dibeli AKR Land untuk proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City.

“Yang bermasalah bukan cuma tanahnya salah satu petani. Ada beberapa lainnya, anehnya meski masih sengketa sudah berani urug dengan tanah semua. Padahal masalahnya belum selesai di BPN. Dan yang parah itu yang punya Ainul, sampai saling gugat dan laporan ke polisi,” tambah warga yang meminta namanya tak dipublikasikan, karena takut kasus tanahnya tidak selesai-selesei dengan AKR Land.

 

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Tiru Citraland dan Pakuwon

Informasi yang diperoleh, proyek properti yang digarap AKR Land niru Citraland di Surabaya barat atau Pakuwon City di Surabaya timur. Selain perumahan, AKR Grand Estate Marina City juga telah berpromosi rencananya akan mendirikan apartemen, hotel, sekolah hingga lapangan golf. Bahkan, proyek apartemen AKR Land dangan nama “One Signature Gallery” berada di belakang kantor AKR di Jalan Raya Gubeng. Proyek ini kini juga masih belum tuntas.

“Tapi belum ada bangunan apa-apa mas di sana. Tanahnya saja yang diurug, tapi tidak pakai sirtu. Sepertinya pakai tanah dari gunung kapur,” ujar warga lainnya di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kab. Gresik.

Sengketa tanah AKR Land di Manyar Gresik ini berawal dari penjualan tanah yang diduga difasilitasi H. Mahmud, mantan Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar. Mahmud sekarang tak lagi menjabat kepala desa atau Lurah, dan tengah mendekam di bui, meski dalam Pemilu Legislatif 2019 lalu, di desa Banyuwangi, Mahmud meraih kursi di DPRD Kabupaten Gresik. Namun Mahmud batal dilantik karena tersandung hukum.

Salah satu tanah yang diduga dijual oleh H. Mahmud adalah tanah petani milik AI. Menurut kerabat AI, tanah tersebut dijual ke PT. Bangun Sarana Baja (BSB) seharga Rp 663 juta. Kemudian tanah milik AI itu dijual ke AKR Land dengan nilai berlipat-lipat, yakni Rp 6 miliar.

“Dulu AKR Land belum punya proyek di sini. PT BSB yang beli tanah-tanah warga di sini, yang kabarnya melalui Pak Mahmud. Saat itu kan beliau masih menjadi Lurah di sini,” ungkap warga yang meminta namanya tak dipublikasikan karena takut dimasalahkan oleh keluarga Mahmud.

“Saat AKR mencari tanah untuk perumahan, AKR lalu membeli tanah dari PT BSB. Bisa dibilang yang untungnya banyak ya PT BSB. Kalau Ainul, kasihan dia. Jadi korban saja,” lanjutnya.

Begitu mengetahui tanahnya dijual, petani AI tidak terima karena dirinya merasa tak pernah menjual. Apalagi membubuhkan tanda tangan dalam Ikatan Jual Beli (IJB). Dan belakangan diketahui IJB atas penjualan tanah AI itu ini dilakukan di Notaris - PPAT Kamiliah Bahasuan, SH di Jalan Panglima Sudirman no 48, Gresik.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Kemudian, petani AI memblokir objek tanahnya ke BPN Gresik. Otomatis AKR Land yang akan mengurus sertifikat, tidak bisa. Sumber di lingkungan BPN menyebutkan para pihak sudah dipanggil untuk mediasi di BPN Gresik. Namun tidak ada kesepakatan.

 

AKR Land Ngotot

Sementara itu, Astrid, Estate Management Legal atau Bagian Hukum AKR Land Development tetap ngotot pada pengakuannya. Bahwa tanah seluas 3.000 hektar untuk proyek AKR Grand Estate Marina City di Manyar, Gresik, sedang terkait sengketa hukum.

Bahkan, ia menjamin jika perizinan Grand Estate Marina City ini sudah lengkap. Baik Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat induk yang dikeluarkan BPN.

“Semua legalitasnya sudah lengkap mas, sertifikatnya di BPN bisa dicek. IMBnya juga sudah ada. Jadi tidak mungkin kalau ada lahan yang sengketa. Kalau ada yang sengketa tidak mungkin keluar IMB,” tandas Astrid yang ditemui Surabaya Pagi sedang melakukan undercover di ruang lobi kantor AKR Land di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, siang kemarin.

Astrid melanjutkan, yang melakukan pembelian dalam unit ini bukan hanya perorangan. Namun juga investor yang sudah membeli produk mereka.

“Kalau bermasalah tidak mungkin investor mau masuk, yang terbaru ini investor dari Jogjakarta ini yang mau masuk ke sini, ada Novotel dan Ibis juga mau membangun hotel di sana,” ungkap Astrid. n tim

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU