PT Avila, Selain Digugat Pailit, juga Bersengketa dengan Pemkot Probolinggo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Okt 2020 21:52 WIB

PT Avila, Selain Digugat Pailit, juga Bersengketa dengan Pemkot Probolinggo

i

Sutjianto Kusuma, Presiden Direktur PT Avila Prima Indah Makmur. SP/Budi

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Ternyata, dalam satu tahun terakhir, PT Avila Prima Intra Makmur (PT Avila) pimpinan Sutjianto Kusuma kerap bersinggungan dengan hukum. Tak hanya bermasalah dengan 16 kreditor yang saat ini sedang dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. PT Avila juga bersengketa dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.

Baca Juga: Nasib Pailit PT Meratus Line Ditentukan Pekan Depan

Hal ini diketahui sejak September 2020 lalu, bahwa PT Avila akhirnya “menyerah” setelah bersengketa selama 33 tahun dengan Pemkab Probolinggo terkait kepemilikan Plaza Probolinggo.

Polemik kepemilikan Plaza Probolinggo oleh PT Avila Prima Indah Makmur dimulai pada 1987. Alexander Arif kuasa hukum PT Avila Prima mengatakan, saat itu kliennya mengantongi surat izin penempatan (SIP).

SIP keluar tahun 1987 semasa era Wali Kota Abdul Latif. Di SIP, tidak tercantum batas waktu pengelolaan. Itu yang membuat PT Avila enggan melepas Plaza Probolinggo.

Sebelum SIP keluar atau diterima tahun 1987, kedua belah pihak melakukan kerja sama pembangunan plaza dengan Pemkot. Kesepakatannya, Pemkot menyediakan lahan, sedang PT Avila kebagian membiayai pembangunan gedung plaza.

Sejak tahun 1987, antara Pemkot Probolinggo dengan PT Avila tarik ulur terkait kepemilikan. Baru akhirnya September 2020 lalu, “menyerah” dikarenakan Pemkot Probolinggo menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. PT Avila pun menyerahkan bangunan Probolinggo Plaza tanpa meminta kompensasi apapun.

“Ganti rugi tidak ada, dulu permasalahan ini sudah ditandatangani kejaksaan pada 2007 tapi prosesnya masih belum selesai dan tidak menemukan kesepakatan. Sekarang PT Avila menyerahkan dengan bukti berita acara sepenuhnya Probolinggo Plaza dikelola oleh Pemkot,” ujar Kajari Kota Probolinggo Yeni Puspita.

Menurut Yeni, Pemkot memberikan kuasa kepada pihaknya sehingga Probolinggo Plaza sah menjadi aset Pemkot. “Sekarang sepenuhnya milik Pemkot,” kata Yeni, awal September 2020 lalu.

 

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Meratus Line Bantah Tudingan Persekongkolan

Dipailitkan 16 Kreditur

Kini, setelah “menyerah” dengan Pemkot Probolinggo, PT Avila harus berurusan dengan 16 pihak dalam perkara PKPU yang kini ditangani oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Setelah putusan PKPU pada 14 September 2020 lalu. Kini, Jumat (23/10/2020) memasuki agenda voting perpanjangan masa PKPU debitor, yang tak lain PT Avila Prima Intra Makmur (dalam PKPU). Agenda ini merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya pada 19 Oktober 2020 yang merupakan verifikasi hutang dari debitur.

Dari beberapa kreditur yang melakukan verifikasi Senin (19/10/2020) lalu, terdapat 16 kreditur dengan total hutang PT Avila mencapai Rp 463,5 Miliar atau nyaris hampir setengah triliun rupiah. Hal ini diakui oleh salah satu tim pengurus PT Avila Prima Intra Makmur (dalam PKPU) Bonar Sidabuke dan Yandi Suhendra. “Total dari hasil verifikasi, ada 16 kreditur yang kini sedang dalam perkara nomor: 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.SBY. Data 16 kreditur tersebut terklasifikasi menjadi kreditur separatis dan kreditur konkuren,” kata Bonar Sidabukke, kemarin.

 

Hutang Capai Rp 463 Miliar

Baca Juga: Pembahasan Proposal Perdamaian PKPU Meratus Line

Dari data yang dihimpun SURABAYAPAGI.com, 16 kreditur terklasifikasi sebagai kreditur separatis adalah PT Bank Bukopin Tbk., PT Bank Mandiri Tbk SME Area Surabaya Basuki Rahmat, PT Bank UOB Indonesia, dan PT Bank Central Asia Tbk. Sementara yang terklasifikasi sebagai kreditur konkuren adalah PT Bhakti Putra Sejati, PT Mergontoro Investama, Bapak Soedomo Mergonoto, Bapak Agus Wibisono, Bapak Kentjana Tjandra, PT Mergonoto Abadi Land, Bapak Stephen Wuisan, Ibu Sulistjiani, PT Fastrata Buana, dan Ibu Paulina Giovani.

“Dari total 16 kreditur itu, total hutang yang diakui yakni mencapai Rp. 463.562.700.285,96,” tambahnya.

Setelah membacakan total nilai hutang yang diakui oleh pengurus tersebut, tambah Bonar, pengurus menanyakan terkait dengan proposal perdamaian yang dibuat oleh PT Avila. Hanya saja, pada 19 Oktober 2020 lalu, PT Avila masih belum siap mengajukan proposal perdamaian. Pengurus kemudian menyampaikan usulan dari debitur, bahwa terkait dengan perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap adalah 60 hari.

“Kini, kita tetapkan selama 60 hari. Apa ada yang keberatan?”, tanya Bonar Sidabuke sebagai salah satu pengurus PKPU PT Avila. Atas usulan tersebut tidak ada pihak yang keberatan, baik dari kreditur separatis maupun kreditur konkuren, sehingga membuat perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap adalah 60 hari.

Sedangkan, agenda selajutnya yakni 2 November 2020 mendatang, agenda sidang majelis hakim yang tidak wajib dihadiri oleh para kreditur, namun wajib dihadiri oleh debitur yaitu PT Avila. “Para kreditur tidak diwajibkan hadir, karena acaranya merupakan penyampaian hasil voting pada 23 Oktober 2020,” kata advokat putra dari advokat senior Sudiman Sidabukke. bd/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU