PT Bina Nusantara Perkasa Digugat PKPU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Feb 2021 12:01 WIB

PT Bina Nusantara Perkasa Digugat PKPU

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - PT. Bina Nusantara Perkasa digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh para suplier.

Sekedar informasi, PT. Bina Nusantara Perkasa adalah perusahaan yang bergerak dalam infrastruktur kabel optik bawah laut kolaps. Dan menjadi mitra kerja dari PT. Telkominfra, salah satu anak perusahaan dari PT Telkom Tbk.

Baca Juga: Nasib Pailit PT Meratus Line Ditentukan Pekan Depan

Kuasa Hukum PT Bina Nusantara Perkasa, Ade Arif Hamdan mengatakan, perkara ini berawal adanya order dari PT. Telkominfra senilai puluhan miliar rupiah untuk melakukan perawatan, dan perbaikan kabel di bawah laut di perairan Indonesia.

Menurut PO no. 4500001524 periode Desember 2020-Januari 2021 adalah untuk perawatan. PO no. 4500001536 periode Desember 2020 adalah untuk perbaikan kabel bawah laut.

"Semua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan oleh PT Bina Nusantara Perkasa, namun hingga kini PT Telkominfra belum membayar semua order tersebut.

Menurut catatan PT Bina Nusantara Perkasa, tagihan tersebut sebesar Rp22.181.100.000," katanya.

Selain itu, pada bulan Oktober 2020, lanjut Ade, PT Telkominfra dan PT Bina Nusantara Perkasa juga menandatangani dua perjanjian kerja sama yaitu No:PKS/098/CLI/CEO/CFO-4000/eks/2020, tanggal 6 Oktober 2020, untuk proyek Luwuk-Morowali-Kendari, dan Bali-Lombok senilai Rp46.067.900.000.

Kemudian No:PKS/100/CLI/CEO/CFO-4000/eks/2020, tanggal 14 Oktober 2020, untuk proyek Labuan Bajo-Raba-Gresik-Bawean, senilai Rp35.158.100.000.

"Terhadap dua perjanjian itu sebesar Rp81.226.000.000 disepakati dengan uang muka sebesar 15% dari total harga atau sekitar Rp12.183.900.000.

Namun hingga kini PT. Bina Nusantara Perkasa baru dibayar Rp2.200.000.000. Kedua kontrak tersebut PT. Bina Nusantara Perkasa telah memulai sebagian pekerjaan yang jika dinilai biayanya sekitar Rp8.008.000.000. Namun itupun juga belum dibayar oleh PT. Telkominfra, anak perusahaan dari PT Telkom Tbk," paparnya.

Kata Ade, tunggakan pembayaran dari PT Telkominfra itu mengakibatkan PT Bina Nusantara Perkasa mengalami kesulitan untuk membayar para suplier.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Meratus Line Bantah Tudingan Persekongkolan

Sehingga beberapa suplier mengajukan gugatan PKPU di PN Jakarta Pusat, dan yang terakhir terdaftar no: 399/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat.

Pada tanggal 25 Januari 2021, Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut telah menetapkan PT. Bina Nusantara Perkasa dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dan telah menunjuk pengurus PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS serta Hakim Pengawas.

Berkaitan dengan hal tersebut, tim pengurus PT. Bina Nusantara Perkasa pada tanggal 4 Febuari 2021 telah memanggil Direksi PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS dan PT. Telkominfra.

Pada pertemuan dengan pengurus PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS tersebut, telah disampaikan tentang persoalan penagihan piutang PT. Telkominfra yang tidak terbayar.

Sehingga hutang para kreditur dalam perkara no. 399/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat tidak dapat dilunasi.

Baca Juga: Pembahasan Proposal Perdamaian PKPU Meratus Line

Sementara itu untuk menjamin terbayarnya utang PT. Telkominfra, diajukan hak retensi oleh Direksi PT. Bina Nusantara Perkasa atas barang-barang kabel milik PT. Telkominfra yang berada diatas kapal CS NEX milik PT. Bina Nusantara Perkasa, sebagai jaminan untuk pembayaran kewajiban PT. Telkominfra. Kapal tersebut hingga kini, masih lego jangkar di perairan Sulawesi Selatan wilayah hukum dari Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.

Sikap ini dipertegas dengan surat dari kuasa hukum PT. Bina Nusantara Perkasa ke Ir Rahmatullah, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.

"Namun sangat disayangkan, PT. Telkominfra telah mengeluarkan surat yang isinya pemaksaan kehendak dengan mengatasnamakan apapun termasuk mengatas namakan proyek nasional terhadap perkara yang telah berada di Pengadilan," tegasnya.

Ade Arif Hamdan menilai, sikap dari PT Telkominfra itu adalah perbuatan melawan hukum .

"Terlebih lagi jika pemaksaan kehendak itu dengan meniadakan kewajiban pembayaran hutang yang menjadi pokok persoalan dalam sengketa yang sudah masuk di pengadilan," pungkasnya. Jul

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU