PT KAI Daop 8 Surabaya Terima Safe Guard Label SIBV

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Okt 2020 18:45 WIB

PT KAI Daop 8 Surabaya Terima Safe Guard Label SIBV

i

 PT KAI Daop 8 Surabaya  mendapatkan Safeguard Label SIBV karena telah konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api.SP/Byta Indrawati

SURABAYAPAGI, Surabaya - PT KAI Daop 8 Surabaya telah mendapatkan Safeguard Label SIBV karena dinilai telah konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api.

Safeguard Label SIBV tersebut secara simbolis diserahkan secara virtual oleh Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero) Dian M. Noer kepada Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, pada tanggal 25 September 2020, dan disaksikan oleh Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 8 Surabaya, Fredi Firmansyah.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

Audit ini bertujuan untuk menunjukkan keseriusan dan komitmen KAI dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan perusahaan.

“KAI Daop 8 Surabaya terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Di tengah Pandemi Covid-19 ini, KAI Daop 8 Surabaya merasa perlu meyakinkan masyarakat bahwa seluruh layanannya telah memenuhi standar protokol pencegahan Covid-19,” ujar Fredi Firmansyah.

Pemberian Safeguard Label SIBV ini akan meningkatkan kepercayaan seluruh stakeholder saat berada di stasiun, kereta, dan seluruh lingkungan KAI pada masa pandemi Covid-19.

Audit Safeguard Label SIBV dilakukan oleh Surveyor Indonesia dan Bureau Veritas Indonesia. Audit dilakukan selama 3 minggu dengan sampling 11 lokasi yang terdiri dari perkantoran, stasiun, dan balai yasa, dimana seluruh lokasi tersebut merepresentasikan gambaran proses bisnis KAI secara keseluruhan. 

Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

Safe Guard Label SIBV ini telah mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada berbagai wilayah kerja agar risiko penularan Covid-19 dapat diperkecil.

KAI telah menyusun pedoman protokol pencegahan Covid-19 yang ditetapkan perusahaan bagi pekerja, pelanggan, dan mitra. Seluruh jajaran KAI berkomitmen untuk konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan yang telah disusun tersebut, agar bisnis perusahaan dapat berjalan baik di masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca Juga: Adventure Land Romokalisari Surabaya Ramai Peminat Wisatawan Luar Kota

"Melalui penyerahan Safe Guard Label SIBV ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap masyarakat tidak perlu ragu lagi dalam menggunakan berbagai layanan KAI, karena KAI telah konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan," Harapnya.

“Dengan diperolehnya Safeguard Label SIBV ini, KAI sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran  Covid-19 di Indonesia khususnya di lingkungan KAI serta masyarakat pengguna jasa KAI yang pada akhirnya dapat memberikan rasa aman kepada semua stakeholders,” pungkasnya. Byt

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU