SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Publik rasional kini terheran heran dengan kebijakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam upaya mendukung percepatan transaksi non tunai. Mengingat akan ada sejumlah penyesuaian untuk para nasabah yang bertransaksi di ATM.
Per 1 Juni 2021, empat bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri, akan mengenakan biaya sebesar Rp 2.500 per transaksi saat nasabah melakukan cek saldo di ATM Link. Sementara untuk tarik tunai akan dipungut Rp 5 ribu per transaksi.
Baca Juga: Transformasi Berhasil, BTN Cetak Laba 3,5 Triliun
Bagi mantan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, kebijakan ini jelas memberi kenyamanan bagi pihak bank. Tapi sangat tidak nyaman bagi nasabah.
Baca Juga: Danamon Sediakan Coworking Space untuk Nasabah dan Masyarakat
“Nyaman bagi bank karena menambah penghasilan, tapi sama sekali tidak nyaman bagi nasabah,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (23/5).
Baca Juga: Laba BTN Syariah Meroket di Atas 70 Persen
Alvin Lie bahkan menilai kebijakan ini sangat keterlaluan. Pasalnya, sekadar untuk mengecek isi rekening saja nasabah harus ditarik sejumlah pungutan. “Hanya cek saldo kok harus bayar. Kebangetan mata duitan,” kesalnya. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham