Pukul Anak dibawah Umur dan Manula, Abdul Muni Merasa Bersalah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Mei 2022 19:50 WIB

Pukul Anak dibawah Umur dan Manula, Abdul Muni Merasa Bersalah

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Abdul Muni, Stobin, Sued dan Umar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa  Qorni dari Kejaksan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penculikan terhadap anak dibawah umur berinisial NA, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.i

Abdul Muni mengatakan bahwa, saat itu kami (Stobin, Sued dan Umar) hendak menagih Riski, namun tidak ada ditempat cuma bertemu dengan anaknya. Saat anaknya Riski memvideo kami, sehingga saya anak tersebut dipukul dan Edi (merupakan mertua dari Riski) yang  juga kena pukul juga.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

"Cuma saya aja yang melakukan pemukulan, lalu anak tersebut kami bawa ke Madura," kata Abdul Muni, saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin, (23/05/2022).

Saat disinggung oleh bagaimana anak tersebut bisa kembali dan apakah merasa bersalah," Anak itu diantar sama Hoiri, lalu Kabur yang mulia dan menyesal serta merasa bersalah," ujar Abdul Muni.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Untuk diketahui perkara ini bermula dari Riski yang memiliki hutang kepada Hoiri, terkait Bisnis Jual-Beli Mobil. Hoiri dikenalnya sebagai penjual kitab di kawasan Ampel. Riski mengaku punya utang Rp 80 juta. "Saya sebenarnya sudah membayar Rp 52 juta. Tapi, karena pandemi dan kebijakan PPKM usahanya saya tidak begitu jalan sehingga belum bisa melunasi," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa, Hoiri dan Abdul Muni sebenarnya sudah beberapa kali datang ke rumahnya untuk menagih utang sebelum penculikan. Namun, dia masih belum bisa melunasi hingga anaknya diculik saat dirinya tidak ada di rumah karena bekerja.

Baca Juga: Bermasalah, Bisnis Jasa Pembantu

Atas perbuatan para terdakwa, Jaksa Uwais Deffa mendakwa keempat penculik telah melanggar Pasal 83 jo. Pasal 76 F Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan untuk Hoiri statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO). nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU