Home / Peristiwa : Sempat Terjadi Penolakan Warga dan Mahasiswa

Puluhan Bangunan Ditertibkan untuk Pengembangan RSUD Daha Husada Kota Kediri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Jun 2023 09:25 WIB

Puluhan Bangunan Ditertibkan untuk Pengembangan RSUD Daha Husada Kota Kediri

i

Aksi penolakan oleh warga dan mahasiswa terkait penertiban puluhan bangunan di jalan Veteran, Perumahan Persada Sayang, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Senin (05/06/2023). SP/ Ducan

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menertibkan puluhan bangunan di jalan Veteran, Perumahan Persada Sayang, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Senin (05/06/2023). Aksi ini sempat diwarnai penolakan oleh warga dan mahasiswa.

Penertiban aset ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama RSUD Daha Husada, didampingi Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur dan aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP setempat.

Baca Juga: Aktivis Praja Sumenep Demo Soroti Peredaran Minol

“Upaya penertiban ini dilaksanakan sebagai langkah akhir dari seluruh upaya sosialisasi dan mediasi kepada warga yang telah terlaksana sejak tahun 2015,” ujar Direktur RSUD Daha Husada dr. Darwan Triyono.

Direktur RSUD Daha Husada dr. Darwan Triyono menambahkan, sosialisasi sudah dilaksanakan pada 14 April 2015, bertempat di Dinas PU Bina Marga Kediri Provinsi Jatim. 26 April 2016, bertempat di RS Kusta Kediri. 8 - 12 Oktober 2018, dengan mendatangi ke masing-masing rumah warga.

Kemudian, 18 Desember 2018, bertempat di RS Kusta. 15 Desember 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri. 22 Desember 2022, kunjungan ke rumah warga beserta 3 pilar desa. 27 Desember 2022, bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Audiensi dengan komisi A DPRD Provinsi Jatim pada 8 Mei 2023.

Hingga akhirnya usai sosialisasi ada 26 kavling ditertibkan, yang terdiri dari 4 kavling lahan kosong, 2 kavling telah dibongkar oleh penghuni dan sisanya masih berupa bangunan dengan kurang lebih sejumlah 18 Kepala Keluarga.

Para warga yang menempati kavling tersebut lanjut Darwan memiliki surat perjanjian sewa-menyewa tanah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berakhir pada tahun 2015, dan kemudian hanya terdapat 3 Kepala Keluarga yang memperpanjang surat perjanjian sampai dengan tahun 2018.

Sejak tahun 2018 sudah tidak ada perikatan kembali antara warga dengan pemilik Pemprov Jatim. Dalam perjanjian sewa menyewa telah disepakati pada Pasal 7, Kewajiban pihak kedua poin D yang tertulis:

"Mengembalikan obyek perjanjian dalam keadaan kosong seperti bentuk semula dan terawat dengan baik serta tanpa beban biaya apapun apabila jangka waktu sewa menyewa ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi baik oleh PIHAK KESATU maupun PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak menanggung resiko atas biaya yang ditimbulkan akibat pengosongan dimaksud”

Baca Juga: APMP Jatim Gelar Aksi di Kantor KPU Bangkalan

Selanjutnya, perjanjian sewa menyewa tersebut secara jelas tertulis bahwa warga dilarang untuk menyewakan/mengontrakkan kembali kepada pihak lain, yang tertuang pada Pasal 8 - Larangan, yang berbunyi sebagai berikut:

“Selama masa sewa menyewa ini berlangsung, PARA PIHAK dilarang untuk memindahtangankan, menyewakan / mengontrakkan kembali, menjaminkan / menggadaikan / mengagunkan atau melakukan transaksi apapun terhadap objek perjanjian kepada pihak lain”.

Perjanjian sewa menyewa tersebut juga telah dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh warga yang didalamnya memuat salah satu pernyataan kesanggupan pada poin 5 dan 6 sebagai berikut:

"Bahwa apabila saya melaksanakan perubahan bentuk fisik atas tanah dimaksud, maka segala perubahan dan atau penambahan bentuk fisik yang melekat tanah dimaksud menjadi hak milik Pemerintah Daerah Provinsi dan saya tidak akan menuntut ganti rugi apapun ataupun biaya pengganti atas segala biaya yang telah saya keluarkan”

“Bahwa saya bersedia untuk meninggalkan tanah dimaksud tanpa meminta ganti rugi berupa apapun bilamana masa sewa saya habis masa berlakunya.”

Baca Juga: Demo Tuntut KPK Putuskan Status Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

“Upaya penertiban juga telah melalui prosedur dengan didahului pemberian surat teguran dan surat peringatan dengan jangka waktu,” tambahnya

Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 16 Tahun 1986 aset tanah di Jalan Veteran Persada Sayang adalah sah milk Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang kemudian telah dilimpahkan kepada RSUD Daha Husada melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/862/PTS/013/2015 tanggal 27 November 2015.

Tentang Status Penggunaan Tanah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Kepada UPT Rumah Sakit Kusta Kediri Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Lokasi tersebut kemudian akan dimanfaatkan oleh RSUD Daha Husada sebagai pengembangan rumah sakit.

Sementara itu, warga menolak penertiban aset Pemprov Jatim itu. Bersama mahasiswa mereka mencoba melakukan penghadangan. Mereka juga telah mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.

“Yang memberi kuasa pada saya ada 13 orang  pemberi kuasa, dengan bangunannya kurang lebih ada 18. Tuntutan mereka sederhana supaya diperlakukan seperti manusia, tidak diusir seperti binatang. Mereka meminta ganti rugi bangunan,” kata Agustinus Jaehandu, kuasa hukum warga. Can

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU