Puluhan Buruh PT SGS di Jombang Kembali Gelar Aksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Jul 2020 13:41 WIB

Puluhan Buruh PT SGS di Jombang Kembali Gelar Aksi

i

Puluhan buruh PT SGS Jombang berorasi dengan membawa keranda di depan kantor Binwasnaker Jombang. SP/M. Yusuf

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Puluhan buruh pabrik PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) yang terletak di Jalan Raya Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali melakukan aksi unjuk rasa yang kesekian kalinya.

Aksi unras kali ini, para buruh PT SGS mendatangi kantor Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) Provinsi Jatim yang berada di wilayah Jombang.

Baca Juga: Warga Terdampak Tanah Gerak di Jombang Bakal Dapat Bantuan Peralatan Isi Huntara

Sekjen Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) PT SGS, Fatkul Khoir mengatakan, bahwa kedatangan buruh disini untuk mengadukan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan di PT SGS.

"Terdapat tiga laporan pengaduan yang kami sampaikan. Pertama soal pemotongan upah sebesar 30 persen pada bulan Desember 2019," katanya, kepada sejumlah jurnalis di lokasi aksi, Selasa (28/7/2020).

"Pihak pengawas akan melakukan perhitungan tingkat kerugian atau kekurangan upah. Selain itu, pengawas akan melakukan pemeriksaan soal THR. Termasuk tindaklanjut 16 pekerja yang dirumahkan," jelasnya.

Khoir mengungkapkan, bahwasanya sampai hari ini masih ada sisa pembayaran THR pada seluruh buruh yang belum terbayarkan, sebesar 50 persen.

"Yang dibayar hanya 50 persen, dan serikat buruh tidak menyepakatinya. Jadi masih ada kekurangan pembayaran THR sebesar 50 persen. Untuk itu kami menuntut pada pengawas agar mendesak pihak perusahaan," ungkapnya.

Selain membayar THR, lanjut Khoir, juga menghitung denda yang harus dibayar oleh perusahaan. "Karena masih ada keterlambatan pembayaran," tukasnya.

Baca Juga: Silpa Dana Desa untuk Pengerjaan Tempat Parkir di Mancilan Jombang, BPD: Salahi Aturan

Sementara itu, salah satu anggota Pengawas Binwasnaker Provinsi Jatim, Khafid menerangkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari pihak buruh terkait banyaknya persoalan yang muncul di PT SGS.

"Kita akan mendatangi perusahaan untuk melakukan verifikasi persoalan. Karena laporan yang masuk sifatnya informasinya sepihak. Kami akan memilah laporan yang masuk," terangnya.

Khafid menegaskan, bahwa proses ini untuk memilah permasalahan sesuai dengan tugas dan kewenangan Binwasnaker. Setelah seluruhnya dilaksanakan, baru akan disimpulkan.

"Mana ranah pengawas, mana ranah dari kabupaten (Disnaker Jombang, red). Dan porsi saya, yakni porsi pengawas yang mengarah ke pidana," tegasnya.

Baca Juga: Tanggapan Pj Bupati Jombang Usai Namanya Dikaitkan Masuk Bursa Pilbup 2024

Khafid mengakui, selama ini ada beberapa laporan yang masuk ke Binwasnaker dari PT SGS. Nah, di SGS ada dua macam. Tapi laporannya ada beberapa macam, seperti THR sendiri, pemotongan THR, terus PHK.

"Nah permasalahan ini terus muncul. Sehingga perlu adanya verifikasi untuk memilah laporan. Untuk semua laporan yang masuk sudah ditindaklanjuti dengan SPT," akunya.

Sehingga, lanjut Khafid, pihaknya tidak langsung percaya pada laporan. Harus ada cek lapangan untuk mengetahui persoalan ini masuk ranah apa. Jika ranahnya pengawas, maka berakhir di pengadilan.

"Contoh, kasus yang pertama ada intimidasi soal tandatangan. Nah, intimidasi di tempatku kan gak ada pasalnya, dan ranahnya pidana umum. Ya silahkan lapor ke polisi, jangan ke sini semua. Pengawas kan undang-undang left spesialis, undang-undang khusus," pungkasnya.

Usai melakukan aksinya, puluhan massa buruh membubarkan diri dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.  suf

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU